7 Anggota Polda Metro Jaya Ditetapkan Tersangka Penganiayaan, Kronologinya Masih Misterius

Hesti Puji Lestari
Hesti Puji Lestari Selasa, 01 Agustus 2023 10:57 WIB
7 Anggota Polda Metro Jaya Ditetapkan Tersangka Penganiayaan, Kronologinya Masih Misterius

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat diwawancarai di Jakarta, Jumat (9/6/2023). ANTARA/Ilham Kausar

Harianjogja.com, SOLO—Tiga hari sejak 7 anggota Polda Metro Jaya ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan kepada pelaku narkoba, namun kronologinya masih misteri.

Ketujuh anggota tersebut diduga telah menganiaya pelaku narkoba berinsial DK berusia 38 hingga pelaku tindak pidana narkoba tersebut meninggal dunia. Menurut keterangan, sebenarnya ada sembilan anggota yang diduga ikut menganiayaan DK. Akan tetapi, baru 7 orang yang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA : Mario Dandy Satrio dan Shane Resmi Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya!

Ketujuh anggota yang dimaksud adalah AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. Sementara satu anggota lainnya saat ini dikembalikan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya lantaran belum ditemukan adanya bukti penganiayaan.

"Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Juli 2023.

Meski demikian, hingga saat ini Polda Metro Jaya belum memberikan konfirmasi terkait kronologi dan tempat penganiayaan yang dilakukan anggotanya.

Selain itu, pihak kepolisian juga belum mau merinci bagaimana tindak pidana yang dilakukan anggotanya hingga membuat pelaku meregang nyawa.

BACA JUGA : Aksi Koboi Kembali Terjadi, Pengemudi Taksi Online Melapor ke Polisi

Meski demikian, ketujuh tersangka kemungkinan akan dijerat Pasal 355 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang berencana Juncto Pasal 170 subsider Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Seseorang Meninggal Dunia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online