Pemerintah Siapkan Aturan Pembatasan, Ini Jenis Mobil Dilarang Beli Pertalite
Pemerintah menyiapkan pembatasan Pertalite berdasarkan jenis kendaraan dan kondisi ekonomi. Mobil mewah berpotensi tak lagi bisa membeli BBM subsidi.
ASN. /Kemendagri
Harianjogja.com, JAKARTA—Kenaikan pangkat jabatan aparatur sipil negara (ASN) kini dilakukan selama enam kali setahun. Sebelumnya, kenaikan pangkat hanya dilakukan dua kali setahun.
"Dulu kenaikan pangkat setahun hanya dua kali, sehingga tidak bisa diurus tahun ini, bisa diurus tahun depan," kata Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Anas dalam YouTube Sekretariat Presiden (Setpres), dikutip dari Bisnis.com-jaringan Harianjogja.com, Selasa (13/6/2023).
Dia mengatakan telah menggodok proses penyelenggaraan kenaikan pangkat tersebut dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, atas saran Presiden Joko Widodo. Penyelenggaraan tersebut nantinya akan dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"BKN telah mulai tahun ini menyelenggarakan kenaikan pangkat ada enam kali, sehingga mempermudah proses bagi teman-teman ASN untuk melakukan kenaikan pangkat," jelasnya.
Baca juga: Mendikbudristek Nadiem Makarim Beri Beasiswa Putri Ariani
Kementerian PAN-RB turut melakukan penyederhanaan atau pemangkasan layanan kepegawaian termasuk untuk kenaikan pangkat.
Azwar menjelaskan yang awalnya terdapat 14 tahapan layanan yang harus dilakukan ASN untuk naik pangkat, kini disederhanakan menjadi dua tahap saja.
Tidak hanya itu, pemerintah turut menyederhanakan tahapan bagi ASN yang ingin pindah lintas rumpun. Hal itu turut berdampak pada 2,1 juta ASN yang berpindah dari satu rumpun ke rumpun lain.
Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah juga tengah mengejar penyederhanaan regulasi terkait dengan ASN dengan membuat satu Peraturan Pemerintah (PP) yang bisa menggabungkan lebih dari 1.000 PP.
Menurut Azwar, banyaknya regulasi yang tumpang tindih turut menghambat ASN di Indonesia tidak bisa naik ke level kelas dunia. "Ternyata ribuan peraturan tidak bisa juga membuat ASN ke kelas dunia, karena kita sibuk antar aturan dengan aturan. Maka atas saran Bapak Presiden, kami pangkas," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Pemerintah menyiapkan pembatasan Pertalite berdasarkan jenis kendaraan dan kondisi ekonomi. Mobil mewah berpotensi tak lagi bisa membeli BBM subsidi.
DPR resmi mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (22/9/2026).
Tiga jasad korban KM Virgo Transport 8 kembali ditemukan di hari ke-10 SAR. Total 126 korban ditemukan, 117 masih dicari.
Barang berbahaya terbakar di NPCT1 Tanjung Priok. Api padam dalam 59 menit, tidak ada korban dan penyebab masih diinvestigasi.
Pembangunan TPR Tepus Gunungkidul mulai berjalan dengan kontrak Rp728,1 juta. Sementara TPR JJLS masih menggunakan bangunan lama.
Kortastipidkor Polri menggeledah kantor dan rujab Bupati Gowa terkait dugaan pemerasan, pungli, gratifikasi PBG 2025-2026 dan TPPU.