Wajib Pajak Bisa Dapat Penghapusan Denda, Simak Batas Waktunya

Dany Saputra
Dany Saputra Selasa, 13 Oktober 2026 15:07 WIB
Wajib Pajak Bisa Dapat Penghapusan Denda, Simak Batas Waktunya

Pajak - Ilustrasi/Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Keuangan menerbitkan kebijakan yang memungkinkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan pengurangan hingga penghapusan sanksi administratif perpajakan. Besaran keringanan yang dapat diberikan mencapai 100%, dengan ketentuan dan periode pengajuan yang telah ditetapkan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.71/2026 tentang Perubahan Atas PMK No.118/2024 mengenai Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan dan Pembatalan di Bidang Perpajakan.

Aturan yang ditandatangani Menteri Keuangan Suahasil Nazara pada akhir September 2026 itu mulai berlaku pada 2 Oktober 2026. Ketentuan mengenai keringanan sanksi administratif tersebut dimasukkan melalui Pasal 27A, yang mengatur pengurangan atau penghapusan sanksi administratif serta pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Dalam rangka mendorong perekonomian nasional, Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Ketetapan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 untuk permohonan yang diajukan paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini," bunyi Pasal 27A PMK No.71/2026, dikutip Selasa (13/10/2026).

Ketentuan tersebut kemudian diperinci melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-239/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif. Keputusan itu ditetapkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 8 Oktober 2026.

Tujuh Jenis Sanksi Pajak yang Bisa Dikurangi

Dalam keputusan tersebut, DJP menetapkan tujuh kelompok sanksi administratif yang dapat memperoleh pengurangan atau penghapusan.

Pertama, sanksi akibat keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) sampai Tahun Pajak 2025 dan/atau Surat Pemberitahuan Masa hingga Masa Pajak September 2026 dengan status kurang bayar. Pelaporan harus dilakukan pada 8 Oktober 2026 hingga 30 Juni 2027.

Kedua, sanksi akibat pembetulan SPT atas kemauan sendiri oleh wajib pajak. Ketentuan ini berlaku untuk SPT PPh sampai Tahun Pajak 2025 dan/atau Surat Pemberitahuan Masa hingga Masa Pajak September 2026 dengan status kurang bayar, sepanjang disampaikan serta pajaknya dibayar atau disetor pada 8 Oktober 2026 hingga 30 Juni 2027.

Ketiga, sanksi akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang dalam SPT PPh sampai Tahun Pajak 2025 dan/atau pajak terutang dalam Surat Pemberitahuan Masa hingga Masa Pajak September 2026. Pembayaran atau penyetoran harus dilakukan pada periode 8 Oktober 2026 sampai 30 Juni 2027.

Keempat, sanksi administratif dalam surat ketetapan pajak, surat ketetapan pajak PBB, atau surat tagihan pajak berdasarkan hasil pemeriksaan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026 hingga 30 Juni 2027. Pokok pajak terutang yang terkait harus dibayar atau disetor paling lambat 30 Juni 2027.

Kelima, sanksi administratif yang tercantum dalam surat ketetapan pajak, surat ketetapan pajak PBB, surat tagihan pajak, atau surat tagihan pajak PBB yang diterbitkan sebelum 8 Oktober 2026. Untuk kelompok ini, pokok pajak, utang pajak, dan/atau sebagian sanksi administratif terkait harus dibayar paling lambat 30 Juni 2027.

Keenam, sanksi administratif dalam surat tagihan pajak atau surat tagihan pajak PBB yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026 hingga 30 Juni 2027. Keringanan berlaku dengan ketentuan pokok pajak terutang, utang pajak, dan/atau sebagian sanksi administratif terkait dibayar paling lambat 30 Juni 2027.

Ketujuh, sanksi administratif dalam surat ketetapan pajak berdasarkan hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan sebagaimana diatur dalam PMK No.196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak. Surat ketetapan untuk kelompok ini harus diterbitkan pada 8 Oktober 2026 hingga 31 Desember 2027, sedangkan pokok pajak terutang terkait harus dibayar atau disetor paling lambat 31 Desember 2027.

Selain tujuh kelompok tersebut, kebijakan ini juga mencakup denda administratif PBB.

Pengajuan Permohonan Paling Lambat 1 Oktober 2028

Wajib pajak yang ingin memperoleh keringanan harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diberikan dalam hal Wajib Pajak menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat tanggal 1 Oktober 2028," bunyi Diktum Ketiga KEP-239/PJ/2026, dikutip Selasa (13/10/2026).

Permohonan mengacu pada Pasal 23 dan Pasal 24 PMK No.118/2024 sebagaimana diubah dengan PMK No.71/2026.

Salah satu persyaratannya, wajib pajak tidak sedang mengajukan gugatan dan/atau upaya hukum lainnya. Pemohon harus melampirkan surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai.

Apabila sebelumnya telah mengajukan gugatan atau upaya hukum lainnya, wajib pajak harus mencabut pengajuan tersebut. Pemohon juga perlu menyampaikan surat pernyataan bahwa sanksi administratif timbul karena kekhilafan.

Pengurangan atau penghapusan hanya diberikan terhadap sanksi administratif yang belum dibayar dan dilunasi, sesuai ketentuan dalam keputusan tersebut.

Besaran Keringanan Mencapai 100%

Besaran pengurangan sanksi administratif yang dapat diberikan mencapai 100%, 50%, atau 25%. Persentase keringanan ditentukan berdasarkan periode penyampaian surat pemberitahuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai contoh, pengurangan hingga 100% atau penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian SPT PPh sampai Tahun Pajak 2025 dan/atau Surat Pemberitahuan Masa hingga Masa Pajak September 2026 dengan status kurang bayar dapat diberikan kepada wajib pajak yang menyampaikan surat pemberitahuan pada 8 Oktober hingga 31 Desember 2026.

Sementara itu, wajib pajak yang menyampaikan surat pemberitahuan pada 1 Januari hingga 31 Maret 2027 dapat memperoleh pengurangan sanksi administratif sebesar 50%.

Adapun penyampaian surat pemberitahuan pada 1 April hingga 30 Juni 2027 memperoleh pengurangan sebesar 25%.

Dengan demikian, wajib pajak perlu memperhatikan jenis sanksi, periode pelaporan atau pembayaran, serta persyaratan pengajuan agar dapat memanfaatkan kebijakan keringanan tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online