Libur Iduladha 2026, Tiket Kereta KAI Tembus 911 Ribu Penumpang
Penjualan tiket kereta KAI selama libur Iduladha 2026 menembus 911 ribu tiket. Yogyakarta hingga Bandung jadi tujuan favorit penumpang.
Titik Nol IKN - Humas Setkab/Oji.
Harianjogja.com, JAKARTA–Pemerintah telah memberikan berbagai kemudahan dalam berusaha di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Kemudahan yang diberikan sebagai salah satu cara untuk menarik minat para pengusaha dan investor.
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 12/2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di IKN, setidaknya ada empat poin utama kemudahan berusaha.
BACA JUGA: Prinsip Pembangunan IKN Diusulkan Diterapkan di Semua Kota
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Yuliot menyampaikan melalui PP ini, sudah cukup banyak kemudahan yang diberikan bagi pengusaha dan hanya berlaku di dalam IKN.
“Dengan adanya PP ini, kami melihat pengaturan secara regulasi terkiat dengan ketentuan kegiatan investasi di IKN, perizinan berusaha, kemudahan berusaha, sudah cukup banyak, yang dicantumkan dalam regulasi ini,” katanya dalam Sosialisasi PP No.12/2023 di Jakarta, Selasa (23/5/2023).
Berikut empat kemudahan berusaha di IKN:
Pertama, kemudahan berusaha ditetapkan berdasarkan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana diatur dalam Pasal 9.
“Perubahan RDTR [Rencana Detail Tata Ruang] atau tata ruang dapat dilakukan sesuai kebutuhan percepatan pembangunan IKN,” papar Yuliot.
Pemerintah juga memberikan kemudahan hak atas tanah (HAT) yang diatur dalam Pasal 16-20 beleid tersebut.
Nantinya, bagi investor yang menanamkan modalnya di IKN, pemerintah memberikan jaminan kepastian jangka waktu HAT yang lebih kompetitif.
Jangka waktu hak guna usaha (HGU) di atas Hak Pengelolaan (HPL) Otorita IKN paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dengan tiga tahapan, yaitu 35 tahun, 25 tahun, dan 35 tahun.
Untuk jangka waktu hak guna bangunan (HGB) di atas HPL Otorita IKN dan hak pakai diberikan paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama dengan tahapan pemberian hak 30 tahun, perpanjangan hak 20 tahun, dan pembaruan hak 30 tahun.
Sementara HAT dapat diberikan siklus kedua dengan evaluasi sebelum jangka waktu berakhir. Khusus bagi HGB untuk hunian masyarakat, dapat ditingkatkan menjadi hak milik.
Pemerintah memberikan izin tinggal bagi tenaga kerja asing (TKA) sampai dengan 10 tahun dan dapat diperpanjang sesuai perjanjian kerja.
Pengusaha juga akan dibebaskan dari dana kompensasi penggunaan TKA (DPTKA) untuk jangka waktu tertentu. Hak pakai untuk rumah hunian juga diberikan kepada TKA.
“Di daerah lain hanya diberikan izin tinggal 2 tahun, di IKN diberikan izin tinggal langsung 10 tahun tergantung perjanjian antara sponsor dan perusahaan dengan pekerjanya,” tambahnya.
Melalui Pasal 25 beleid yang ditetapkan pada 6 Maret 2023 lalu, pemenuhan hunian berimbang dapat dilakukan dengan dua opsi, yaitu pembangunan dapat dilaksanakan di wilayah IKN atau membayar dana konversi pemenuhan hunian berimbang.
Pengusaha atau investor dapat mengajukan permohonan ke dan ditetapkan oleh kepala otorita sesuai dengan prioritas pembangunan yang tentunya berkoordinasi dengan Kementerian PUPR dan Kementerian Dalam Negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Penjualan tiket kereta KAI selama libur Iduladha 2026 menembus 911 ribu tiket. Yogyakarta hingga Bandung jadi tujuan favorit penumpang.
Mesir lolos ke 16 besar Piala Dunia 2026 setelah mengalahkan Australia 4-2 lewat adu penalti berkat strategi analisis video kiper lawan.
Pengendara motor berusia 70 tahun meninggal dunia setelah terlibat kecelakaan dengan mobil di Jalan Jogja-Solo Km 10,5 wilayah Berbah, Sleman.
Argentina mengalahkan Cape Verde 3-2 lewat perpanjangan waktu dan lolos ke 16 besar Piala Dunia 2026. Messi kembali mencetak gol ketujuhnya di turnamen.
Sering mengantuk saat bekerja? Ketahui penyebabnya dan 11 cara efektif mengusir kantuk agar tetap fokus, produktif, dan aman selama beraktivitas.
Swedia menjadi pemilik paspor terkuat dunia 2026 versi Global Passport Index. Indonesia berada di peringkat 119 dari 197 negara.