Ini Ciri Jasa Resmi Kursi Roda Haji di Mekkah, Jangan Salah Pilih
Tarif jasa kursi roda haji di Masjidil Haram bisa tembus Rp2,7 juta. Simak ciri resmi dan tips aman dari PPIH.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti./Bisnis - Wibi Pangestu Pratama
Harianjogja.com, JAKARTA—Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnimbus Law, ada aturan yang menyebutkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan tidak lagi bertanggung jawab langsung kepada presiden, melainkan melalui Kementerian Kesehatan. Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti buka suara.
Ali Ghufron Mukti berpandangan bahwa BPJS Kesehatan mengelola dana dari peserta sehingga tidak perlu langsung berada di bawah Kemenkes. Kalaupun terdapat anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Dia mengatakan uang itu masuk sebagai komponen iuran ASN, TNI, dan Polri karena posisi negara sebagai pemberi kerja. Ketentuan perundang-undangan yang ada menurutnya sudah cukup untuk membawa BPJS Kesehatan menuju kondisi yang baik.
Beberapa tahun lalu, BPJS dilanda defisit akut, tetapi dapat membaik hingga terjadi surplus karena adanya penyesuaian tarif iuran JKN, yang diatur dalam UU eksisting.
Saat ini, BPJS memiliki cadangan dana yang setara dengan keperluan pembayaran klaim di atas lima bulan.
Hal itu membuat BPJS mampu membayar klaim atau tagihan fasilitas kesehatan dengan lancar, berbeda dengan sebelumnya yang kerap terdapat jeda waktu dari pengajuan ke pencairan.
Kelancaran pembayaran klaim itu pun berpengaruh terhadap pelayanan rumah sakit terhadap pasien BPJS. Ghufron menyebut bahwa pelayanan itu memang belum sempurna, tetapi terdapat perbaikan yang pasti.
BACA JUGA: Viral! Kamar Atlet Bulu Tangkis Indonesia di SEA Games Kamboja Bocor saat Hujan
"Menurut saya, kalau pun perlu [perubahan aturan], mungkin itu di tingkat Peraturan Presiden [Perpres] atau Peraturan Pemerintah [PP]," ujar Ghufron dalam wawancara khusus dengan Bisnis, belum lama ini.
Pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesehatan omnibus law terus menjadi sorotan, terutama setelah para tenaga kesehatan (nakes) memutuskan turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi. Berbagai poin dari rancangan omnibus law itu menjadi polemik dan menimbulkan perdebatan.
Unsur tenaga kesehatan, seperti dokter dan perawat menggelar aksi unjuk rasa penolakan RUU Kesehatan omnibus law pada Senin (8/5/2023). Unjuk rasa berlangsung di berbagai kota, termasuk di kawasan Monumen Nasional (Monas) dan Kementerian Kesehatan, Jakarta.
Lima organisasi profesi kesehatan yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) telah menyatakan penolakan atas RUU Kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Tarif jasa kursi roda haji di Masjidil Haram bisa tembus Rp2,7 juta. Simak ciri resmi dan tips aman dari PPIH.
Renovasi Mandala Krida dikaji UGM selama 5 bulan. Tribun timur yang bergoyang jadi sorotan, Pemda DIY diminta hati-hati.
Sapi jumbo 977 kg asal Klaten terpilih jadi kurban Presiden 2026. Dipelihara peternak muda, lolos uji kesehatan dan siap disembelih.
Jelang peringatan Hari Jadi Ke-110, Kabupaten Sleman dinobatkan sebagai peringkat kedua Kabupaten Paling Maju di Indonesia
Persebaya pesta gol 7-0 atas Semen Padang. Simak jalannya pertandingan, daftar pencetak gol, dan susunan pemain lengkap.
Jelang Iduladha, jasa salon sapi di Boyolali jadi strategi pedagang tingkatkan harga jual. Kisah Darmo bertahan sejak 1980-an.