Jumlah Kantor Cabang Bank BUMN hingga Swasta Turun Drastis
Riau, Sulawesi Utara, Kalimantan Barat, Sumatra Barat, dan Jawa Tengah menjadi lima wilayah dengan penurunan jumlah kantor bank terbanyak.
Tunjangan hari raya./Ilustrasi
Harianjogja.com, JAKARTA– Para pekerja perempuan yang sedang mengambil cuti melahirkan tetap berhak untuk mendapatkan tunjangan hari raya atau THR 2023, selama memenuhi ketentuan yang berlaku. Sebabnya, pemberian THR Keagamaan didasarkan pada masa kerja.
Merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) menegaskan bahwa No.6/2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan THR adalah mereka yang telah memiliki masa kerja 1 bulan atau lebih.
BACA JUGA: Sampai 6 April, Baru Ada 5 Aduan THR di DIY
Kemenaker menjelaskan, cuti melahirkan merupakan hak bagi pekerja/buruh sehingga mereka yang mengambil cuti melahirkan tetap mendapatkan upah dan THR harus tetap dibayar.
“Ketidakhadiran selama menjalani istirahat melahirkan tidak meniadakan atau mengurangi hak THR yang bersangkutan, sepanjang pekerja/buruh tersebut telah memenuhi masa kerja 1 bulan atau lebih,” tulis Kemenaker melalui akun Instagramnya, dikutip Minggu (9/4/2023).
Pembayaran THR oleh perusahaan kepada pekerja, paling lambat dibayar H-7 sebelum hari raya Idulfitri yang akan jatuh pada 23 April 2023. THR harus dibayar penuh dan diberikan dalam bentuk uang tunai Rupiah.
Pekerja/buruh dapat berkonsultasi atau melakukan pengaduan terkait THR melalui posko yang telah disediakan oleh Kemenaker. Keberadaan posko ini bertujuan agar THR benar-benar dibayarkan sesuai ketentuan yang ada.
BACA JUGA: Aduan THR Ditunggu sampai H-7 Lebaran
Ada empat cara yang bisa dipilih untuk melakukan konsultasi dan pengaduan. Pertama, melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id. Kedua, melalui call center di 1500-630.
Pekerja/buruh juga bisa berkonsultasi dan melakukan pengaduan melalui Whatsapp di 08119521150 atau 08119521151.
Selain itu, Kemenaker juga menyediakan posko tatap muka. Pekerja/buruh dapat mendatangi PTSA Kemnaker Gedung B Lantai 1 di Jl. Jend. Gatot Subroto Kav.51, DKI Jakarta pukul 08.00-14.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Riau, Sulawesi Utara, Kalimantan Barat, Sumatra Barat, dan Jawa Tengah menjadi lima wilayah dengan penurunan jumlah kantor bank terbanyak.
Cek jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 16 Mei 2026 dari Palur hingga Jogja. Tarif Rp8.000, berangkat pagi hingga malam.
Libur panjang akhir pekan dorong wisata Sleman naik. Merapi, Kaliurang hingga Prambanan diprediksi jadi tujuan favorit.
Honda mencatat rugi pertama sejak IPO akibat EV. Kerugian capai Rp45,9 triliun, proyek Kanada ditunda, target EV diubah.
Gempa M6,3 guncang Jepang timur laut. Shinkansen dihentikan, Miyagi terdampak, namun PLTN Fukushima dilaporkan aman.
Perdagangan hewan kurban di Bantul naik jelang Iduladha 2026. Kambing paling diminati, omzet pedagang diprediksi melonjak.