ASKI Dorong Kopi Indonesia Naik Kelas Lewat AI dan Hilirisasi
Menteri PPN/Bappenas Rachmat Pambudy mendorong hilirisasi dan pemanfaatan AI untuk memperkuat daya saing industri kopi Indonesia.
Kasatreskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi (dua kiri) saat menunjuKkan barang bukti hasil ungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Sabtu (8/4/2023). (Antara/Azmi)
Harianjogja.com, JAKARTA—Puluhan orang diduga hendak dijual ke Timur Tengah sebagai pekerja. Pemberangkatan puluhan calon pekerja migran Indonesia (PMI) digagalkan kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten.
Polisi juga menangkap satu orang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) , Sabtu (8/4/2023).
Kasatreskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi mengatakan bahwa terduga pelaku berinisial R tersebut diamankan di kediamannya di Karawang, Jawa Barat, beserta barang bukti.
"R sempat melarikan diri. Dan akhirnya berhasil diamankan di rumahnya di Bilangan Karawang, Jawa Barat," kata Reza di Tangerang, Sabtu.
Ia menerangkan pengungkapan kasus TPPO ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan pemberangkatan ke Timur Tengah terhadap 64 calon PMI secara nonprosedural melalui Terminal 3 Keberangkatan di Bandara Soetta.
"Para korban hendak terbang dengan Maskapai Penerbangan Oman Air rute Jakarta-Muskat dan Muskat-Riad, serta Jakarta-Muskat dan Jakarta-Dubai," jelasnya.
Kemudian, papar dia, dari informasi para korban, petugas langsung melakukan penangkapan dan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku.
Selanjutnya, kata dia, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengakui perbuatannya dan kegiatan seperti ini baru satu kali dijalani.
"Modusnya mengiming-imingi korban dengan penghasilan yang besar. Motifnya, semata-mata hanya ingin mengais keuntungan dari korban," ujarnya.
Dia menyebutkan dalam aksi perdagangan orang tersebut, pelaku R dibantu satu orang berinisial M yang kini masih dalam proses pengejaran petugas kepolisian.
"Tersangka M yang membantu R masih dalam pengejaran. Keduanya diduga melakukan TPPO, korbannya sebanyak 64 orang," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan disangkakan Pasal 81 Juncto Pasal 69 dan atau Pasal 63 Juncto, Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18/2017 tentang Pekerja Migran Indonesia.
"Ditambah lagi Pasal 4 UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp15 miliar," kata dia. (Antara)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Menteri PPN/Bappenas Rachmat Pambudy mendorong hilirisasi dan pemanfaatan AI untuk memperkuat daya saing industri kopi Indonesia.
BGN menutup 1.999 dapur SPPG pelaksana MBG karena belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi atau SLHS.
Cuaca hari ini, BMKG mengingatkan potensi hujan lebat hingga sangat lebat di Aceh dan Sumatera Utara. DIY diprediksi cerah.
Prabowo meminta penambahan pesawat modifikasi cuaca dan menyiapkan drone berkapasitas 50 kg air untuk mitigasi karhutla.
Yusril Ihza Mahendra menilai tak ada persoalan mendasar dalam isi buku Islam ala Prabowo dan meminta publik memahami isinya secara utuh.
Harry Kane masuk persaingan Ballon d’Or 2026 setelah mencetak 73 gol bersama Bayern dan timnas Inggris musim lalu.