2 Warga Polandia Tewas Akibat Rudal Ukraina Salah Sasaran
Polandia sebut rudal yang jatuh di wilayahnya hingga tewaskan 2 orang adalah milik Ukraina.
Teddy Minahasa saat menghadiri persidangan di PN Jakarta Bara. ANTARA/Walda/am.
Harianjogja.com, JAKARTA–Jaksa menuntut hukuman mati terhadap Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Teddy disebut telah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pindana terhadap Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," tuntut Jaksa Wahyudi dikutip dari Antara, Jumat (31/3/2023).
Lebih lanjut, Wahyudi menyebutkan terdapat delapan hal yang memberatkan Teddy Minahasa hingga layak dijatuhi hukuman mati, adapun hal yang memberatkan sebagai berikut.
BACA JUGA: Rafael Alun Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi, KPK Sita Puluhan Tas Mewah
Sebagai anggota Polri yang menjabat Kapolda Provinsi Sumatera Barat, Teddy Minahasa justru terlibat kasus penjualan narkotika. Jaksa juga menyebut bahwa Teddy turut menikmati hasil dari penjualan barang haram tersebut.
Hal memberatkan lainnya dalam sidang tuntutan itu yakni mengenai status Teddy Minahasa sebagai anggota Polri yang seharusnya menegakkan hukum justru terlibat dalam kasus kriminal.
"Sangat kontrakdisi dengan tugas dan tanggung jawab sebagai Kapolda," ungkap Jaksa Wahyudi.
Pangkat tinggi yang disandang Teddy sebagai perwira Polri juga nilai telah merusak kepercayaan publik terhadap institusi tersebut.
Selain merusak kepercayaan publik, status Teddy Minahasa sebagai anggota Polri juga merusakan nama baik tempatnya bekerja.
Teddy dinlai tidak mengakui perbuatannya selama jalannya persidangan.
Tak hanya itu, Teddy juga dinlai sering menyangkal dan memberikan keterangan yang berbelit belit selama proses persidangan.
Sebagai Kapolda, Teddy juga telah mengkhianati perintah Presiden RI untuk memberantas peredaran narkoba.
Begitupula, ia juga dinilai tidak mendukung progam pemerintah dalam memberintas narkotika di Indonesia.
Adapun hal-hal yang meringankan, Hakim Wahyudi mengatakan tidak ada alasan yang meringankan.
“Tidak ada hal-hal yang meringankan bagi terdakwa,” jelasnya.
Diketahui, Teddy Minahasa didakwa atas kasus menualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kg, barang bukti tersebut sebelumnya ditukar dengan tawas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Polandia sebut rudal yang jatuh di wilayahnya hingga tewaskan 2 orang adalah milik Ukraina.
BMKG memprediksi hujan masih berpotensi terjadi di sejumlah wilayah DIY hingga 20 Mei 2026 akibat pengaruh fenomena MJO.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit melantik Kalemdiklat Polri, lima kapolda baru, dan satu pejabat utama Mabes Polri di Jakarta.
Balapan MotoGP Catalunya 2026 dua kali dihentikan setelah kecelakaan beruntun melibatkan Alex Marquez, Bagnaia, Zarco, dan Acosta.
Persija Jakarta U20 menjadi juara EPA Super League U20 2025/2026 setelah menang 1-0 atas Malut United U20 di partai final.
Polisi menembak kaki pelaku pemerkosaan dan penyekapan wanita asal Kalimantan Utara di Makassar saat mencoba melawan ketika ditangkap.