Insentif Fiskal Difokuskan ke Industri Padat Karya, Ini Alasannya
BKPM menjadikan penyerapan tenaga kerja sebagai syarat utama insentif fiskal demi dorong investasi padat karya.
Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) bersama Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel (kiri), Lodewijk Freidrich Paulus (kedua kiri) dan Sufmi Dasco Ahmad (kanan) memimpin Sidang Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). Dalam Rapat Paripurna tersebut Pimpinan dan Anggota DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Und
Harianjogja.com, JAKARTA–Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) menargetkan UU Cipta Kerja yang sudah disahkan DPR berlaku paling lambat 30 hari setelah diterima Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Menko Perekonomian Elen Setiadi menjelaskan, UU Cipta Kerja harus disampaikan DPR ke Jokowi paling lambat tujuh hari setelah disetujui. Lalu, presiden akan menandatangani UU Cipta Kerja itu paling lambat 30 hari setelah diterima.
Ketentuan itu, lanjutnya, sesuai dengan aturan dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3).
"RUU tersebut [Cipta Kerja] akan disampaikan ke presiden paling lambat 7 hari sejak persetujuan bersama. Selanjutnya presiden akan mengesahkan paling lambat 30 hari sejak surat DPR diterima," ucap Elen kepada Bisnis, Rabu (22/3/2023).
Meski begitu, dia mengatakan pihaknya ingin agar pengesahan UU Cipta Kerja oleh presiden tak sampai 30 hari setelah dikirim oleh DPR. Dengan begitu, UU Cipta Kerja langsung dapat berlaku.
"Mudah-mudahan penyampaian dan pengesahan serta pengendungan bisa lebih cepat dari waktu yang ditentukan UU P3," ungkap Elen.
Lebih lanjut, Elen mengungkapkan saat ini pemerintah sedang melakukan penyelesaian beberapa aturan turunan terkait UU Cipta Kerja, yang sebelumnya sudah disusun terlebih dahulu.
"Terkait aturan pelaksanaan, saat ini tengah diselesaikan beberapa perubahan PP [Peraturan Pemerintah] dan Perpres [Peraturan Presiden] pelaksanaan UU Cipta Kerja sebelumnya," jelasnya.
Sebagai informasi, DPR resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2/2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) jadi Undang-undang (UU) pada rapat paripurna DPR ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023 pada Selasa (21/3/2023).
“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?” ujar Ketua DPR Puan Maharani diikuti persetujuan anggota parlemen dan ketukan palu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
BKPM menjadikan penyerapan tenaga kerja sebagai syarat utama insentif fiskal demi dorong investasi padat karya.
Dubai meluncurkan program "A Dubai Invite" yang menawarkan hadiah hingga 3.000 dirham bagi warga yang mengajak wisatawan asing berkunjung.
Sebanyak 17 dapur Program Makan Bergizi Gratis di DIY berstatus suspend. Mayoritas penghentian sementara dipicu persoalan sanitasi, IPAL, dan kelengkapan operas
Pembaruan data desil bansos kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos. Simak langkah-langkah lengkapnya agar tetap terdaftar sebagai penerim
BTS dikabarkan tidak akan mengajukan karya mereka untuk Grammy Awards 2027. Keputusan tersebut disebut berkaitan dengan pandangan mereka terhadap kategori baru
BKN memastikan seleksi sekolah kedinasan 2026 segera dibuka. Lulusan berpeluang langsung menjadi CPNS dengan gaji pokok hingga Rp4,5 juta dan tunjangan kinerja