Pengin Gunakan Dua WhatsApp di Satu Ponsel Android? Ini Caranya
Berikut adalah cara menggunakan dua WhatsApp dalam satu HP yang mudah dilakukan. Anda hanya perlu mengikuti langkah berikut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/6/2021). /ANTARA FOTO-Hafidz Mubarak
Harianjogja.com, SOLO—Harta kekayaan pejabat Eselon I Kemenkeu menjadi salah satu hal yang banyak dicari oleh masyarakat.
Apalagi saat ini, Kemenkeu sedang jadi sorotan karena banyak pegawainya yang memiliki rekening gemuk dan tak dilaporkan.
BACA JUGA: Sri Mulyani Bersih-Bersih, 69 Pegawai Kemenkeu Diinvestigasi untuk Diberi Sanksi
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan jika saat ini pihaknya tengah melakukan investigasi terhadap 69 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Keuangan yang dianggap memiliki jumlah harta tidak wajar.
Nantinya, hasil investigasi ini akan diumumkan kepada masyarakat pada pekan depan.
“Ini sedang dilakukan investigasi lebih lanjut, nanti Pak Wamen dan Itjen akan melaporkan kepada publik setelah melapor kepada saya,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers kemarin.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan atau Kemenkeu juga telah memberikan sanksi kepada 352 karyawan karena terbukti memiliki transaksi tidak wajar.
Hal itu berdasarkan laporan Pusat Pelaporan Analis dan Transaksi Keuangan atau PPATK tahun 2007 hingga 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, terdapat 964 pegawai yang diidentifikasi memiliki transaksi tidak wajar oleh PPATK.
"Identifikasi ini akumulasi dari 2007 sampai 2023, atau rata-rata 60 orang dari jumlah karyawan Kemenkeu sebanyak 74 ribu orang," ia menambahkan.
Belum diketahui nama-nama yang mendapatkan sanksi dan akan diinvestigasi oleh Kemenku. Tapi sebelumnya, Kemenkeu telah mengatakan jika kewajiban LKHPN telah mencapai 100%.
Berikut ini adalah harta kekayaan pejabat Eselon I Kemenkeu tahun 2021:
1. Rionald Silaban (Direktur Jenderal Kekayaan Negara): Rp53,3 miliar
2. Askolani (Direktur Jenderal Bea dan Cukai): Rp43,3 miliar
3. Isa Rachmatarwata (Direktur Jenderal Anggaran): Rp25,4 miliar
4. Luky Alfirman (Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan): Rp23,6 miliar
5. Heru Pambudi (Sekretaris Jenderal): Rp20,7 miliar
6. Astera Primanto Bhakti (Direktur Jenderal Perbendaharaan): Rp17,3 miliar
7. Awan Nurmawan Nuh (Inspektur Jenderal): Rp16,4 miliar
8. Suryo Utomo (Direktur Jenderal Pajak): Rp14,5 miliar
9. Andin Hadiyanto (Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan): Rp10,9 miliar
10. Suminto (Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko): Rp5,4 miliar
11. Febrio Nathan Kacaribu (Kepala Badan Kebijakan Fiskal): Rp3,9 miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
Berikut adalah cara menggunakan dua WhatsApp dalam satu HP yang mudah dilakukan. Anda hanya perlu mengikuti langkah berikut.
Shakira memenangkan kasus pajak di Spanyol setelah delapan tahun. Pengadilan memerintahkan pengembalian dana Rp1,1 triliun.
Arema FC memburu kemenangan atas PSIM Jogja pada laga terakhir Super League 2025/2026 demi memperbaiki posisi klasemen.
MotoGP Catalunya 2026 diwarnai penalti tekanan ban yang membuat Joan Mir kehilangan podium dan mengubah klasemen sementara.
Pemkot Jogja mulai menyiapkan guru dan menggandeng kampus menyambut kebijakan Bahasa Inggris wajib di SD mulai 2027.
Xiaomi membatalkan proyek ponsel ultra-tipis Xiaomi 17 Air karena tak ingin mengorbankan performa, baterai, dan kualitas pengguna.