Rupiah Dibayangi Tekanan Global, Analis Prediksi Bisa Sentuh Rp19.000
Rupiah diprediksi berisiko melemah hingga Rp19.000 per dolar AS pada akhir Juni 2026 akibat konflik Timur Tengah dan kebijakan The Fed.
Wajib pajak beraktivitas di salah satu kantor pelayanan pajak pratama, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Harianjogja.com, JAKARTA—Nama Rafael Alun Trisambodo menjadi perbincangan di media massa usai anaknya, Mario Dandy Satriyo, terlibat kasus penganiayaan. Persoalan ini pun berbuntut panjang hingga menyeret harta kekayaan Rafael yang mencapai Rp56 miliar.
Berdasarkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Rafael Alun tercatat menjabat sebagai Kepala Bagian Umum di salah satu kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
BACA JUGA : Profil Rafael Alun Trisambodo, Pejabat Pajak yang Anaknya
Dari dokumen tersebut, Rafael memiliki total harta kekayaan senilai Rp56,1 miliar. Jumlah ini lebih tinggi dibandingkan harta Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, yakni Rp14,4 miliar.
Lantas berapa gaji dan tunjangan kinerja yang diraih Rafael tiap bulannya?
Dengan posisi Kepala Bagian Umum, Rafael Alun tercatat sebagai pejabat eselon III dengan golongan IIId sampai dengan IVb. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.15/2019 terkait dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), ini kisaran gaji yang diterima Rafael:
- Golongan IIId: Rp2.920.800 hingga Rp4.797.000
- Golongan IVa: Rp3.044.300 hingga Rp5.000.000
- Golongan IVb: Rp3.173.100 hingga Rp5.211.500
Sementara itu, terkait dengan tunjangan kinerja telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 37/2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
BACA JUGA : Ini Isi Lengkap Permintaan Maaf Pejabat Ditjen Pajak
Berdasarkan aturan itu, besaran tunjangan kinerja pegawai DJP untuk pejabat struktural eselon II ditetapkan pada kisaran Rp56,78 juta hingga Rp81,94 juta per bulan. Adapun, tunjangan kinerja pejabat struktural eselon I sebesar Rp84,60 juta hingga Rp113,37 juta per bulan.
Sebagai catatan, tunjangan kinerja akan diberikan sesuai dengan realisasi penerimaan pajak selama setahun. Pasal 2 Perpres No. 37/2015 ayat (4) menyebutkan jika realisasi penerimaan pajak mencapai 95 persen atau lebih, maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar 100 persen.
Adapun, jika realisasi penerimaan pajak kurang dari 95 persen, tunjangan kinerja dibayarkan 90 persen. apabila realisasi penerimaan pajak 80-90 persen, tunjangan kinerja dibayarkan 80 persen.
Selain itu, apabila realisasi 70-80 persen, tunjangan kinerja dibayarkan 70 persen. Sementara realisasi penerimaan pajak di di bawah 70 persen, maka tunjangan kinerja dibayarkan 50 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Digitalisasi bansos telah menjangkau 258 daerah di 38 provinsi dengan lebih dari 4,2 juta keluarga terdaftar hingga 1 September 2026.
BTS mengakhiri tur Amerika Utara ARIRANG dengan 1,92 juta penonton dan mencetak rekor baru di SoFi Stadium.
Tujuh aplikasi edit suara Android membantu membuat audio lebih jernih untuk podcast, musik, hingga konten media sosial.
Jadwal bola malam ini 9-10 September 2026: Liga Champions menyajikan laga Liverpool, Barcelona, PSG, Arsenal, hingga Piala Liga Inggris dan Liga Arab.
Badan Geologi bergabung ke BMKG dinilai dapat mempercepat peringatan dini bencana dan mengurangi duplikasi kerja serta hambatan data.