Marak Beras Oplosan, Pemerintah Akan Hapus Jenis Beras Premium dan Medium
Pemerintah akan menghapus jenis beras premium dan medium. Langkah itu diambil seiring adanya temuan terkait beras premium oplosan yang dinilai merugikan masyara
Polisi wanita atau polwan diterjunkan mengawal prosesi ibadah haji di Mekah, Arab Saudi./arabnews
Harianjogja.com, JAKARTA– Kementerian Agama (Kemenag) akan mengumumkan keputusan final terkait biaya haji 2023 pada hari ini, Rabu (15/2/2023). Sebelumnya, keputusan tersebut rencananya akan diumumkan pada Selasa (14/2/2023).
Sebelum mengumumkan keputusan final biaya haji 2023, Komisi VIII DPR bersama dengan Kemenag masih akan melanjutkan rapat dengar pendapat (RDP) terkait pembahasan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji 2023.
Kemudian pada pukul 13.00 WIB, akan digelar rapat kerja dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dengan agenda laporan ketua panja BPIH ke Komisi VIII DPR dan penetapan BPIH 2023.
Dalam RDP yang digelar kemarin, Selasa (15/2/2023), Kemenag mengusulkan angka baru biaya haji 2023 yang dibayarkan jemaah sebesar Rp49,81 juta.
Dalam paparan yang disampaikan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Kemenag Hilman, jumlah ini merupakan 55,3 persen dari usulan rata-rata BPIH yang mencapai Rp90,02 juta.
BACA JUGA: Angin Kencang hingga Longsor Terjang Rumah-Rumah di Bantul
BPIH 2023 diusulkan sebesar Rp90,02 juta di mana 55,3 persen atau Rp49,81 juta berasal dari Bipih dan 44,7 persen atau Rp40,21 juta berasal dari nilai manfaat.
Jika dirinci, Bipih 2023 ini terdiri dari biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp32,74 juta, living cost Rp3,030 juta, dan paket layanan masyair sebesar Rp14,03 juta.
Adapun dalam usulan awal, BPIH 2023 diusulkan sebesar Rp98,89 juta dengan komposisi Bipih sebesar 70 persen atau Rp69,19 juta dan 30 persen atau Rp29,7 juta dari nilai manfaat.
Angka tersebut naik sebesar Rp514.888,02 dari BPIH 2022. Namun secara komposisi, ada perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang dialokasikan dari nilai manfaat.
Sebagai informasi, BPIH 2022 sebesar Rp98,38 juta dimana 40,54 persen atau Rp39,88 juta berasal dari Bipih dan 39,46 persen atau Rp58,49 juta dari nilai manfaat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Pemerintah akan menghapus jenis beras premium dan medium. Langkah itu diambil seiring adanya temuan terkait beras premium oplosan yang dinilai merugikan masyara
Ketimpangan antara jumlah advokat profesional dan masyarakat pencari keadilan di Indonesia masih menjadi isu sistem peradilan.
Kemkomdigi mengkaji aturan wajib nomor HP untuk registrasi akun media sosial guna memperkuat keamanan dan akuntabilitas ruang digital.
Seiring perkembangan teknologi ada metode yang disebut dengan backfilling untuk mengelola limbah tambang agar tak merusak lingkungan.
Pemkab Bantul memastikan tidak lagi membuka rekrutmen honorer baru dan fokus menyelesaikan tenaga non-ASN melalui skema PPPK.
Sam Altman mengungkap Gen Z kini memakai ChatGPT sebagai penasihat hidup, berbeda dengan generasi tua yang masih menggunakannya seperti Google.