Belanja Lesu di Juni 2026, Kelompok Atas Mulai Tahan Pengeluaran
Belanja masyarakat Juni 2026 melambat, MSI hanya naik 0,1%. Kelompok atas mulai menahan konsumsi seiring IKK moderat.
Terdakwa Ricky Rizal memberi salam saat mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/1/2023)./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA — Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal, dijatuhi hukuman 13 tahun pidana penjara.
Vonis hakim dibacakan hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023), setelah terdakwa lainnya yaitu Kuat Maruf.
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menyatakan anak buah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 13 tahun," kata Wahyu, Selasa.
BACA JUGA: Terbukti Terlibat Pembunuhan Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara
Hakim lalu memaparkan sejumlah aspek yang memberatkan dan meringankan vonis terhadap Ricky. Dia dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan mencoreng nama baik institusi Polri.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan yakni lantaran memiliki tanggungan keluarga dan dinilai bisa memperbaiki perilakunya ke depan.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Ricky dengan hukuman pidana delapan tahun penjara, atau sama dengan terdakwa lainnya seperti Kuat dan Putri Candrawathi.
Namun, ketiganya kini mendapatkan vonis yang lebih berat dari tuntutan jaksa.
Ricky didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J. Dia melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak menilai vonis kepada Ricky harusnya lebih berat dari tuntutan jaksa.
"Ricky harus lebih berat minimal 15 tahun karena dia anggota Polri dan dia tidak terus terang. Artinya sudah tidak ada jalan bagi mereka untuk berdusta, tetapi mereka mempersulit penyidikan, mempersulit penuntutan, dan persidangan untuk mengungkap perkara ini," lanjut Kamarudin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Belanja masyarakat Juni 2026 melambat, MSI hanya naik 0,1%. Kelompok atas mulai menahan konsumsi seiring IKK moderat.
Muhaimin dorong pemerintah buka akses global bagi industri kreatif, bukan sekadar program, demi ekosistem berkelanjutan.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memborong enam penghargaan pada Anugerah Adinata Syariah 2026.
Raperda toko swalayan Bantul kembali dibahas, fokus atur jarak, izin, dan perlindungan UMKM agar usaha tetap seimbang.
Rupiah stagnan di Rp17.995 per dolar AS, berpotensi melemah dipicu sentimen global dan rilis notulen The Fed.
Harga emas Pegadaian terbaru, Galeri24 naik ke Rp2.653.000 per gram, UBS menguat, Antam stagnan.