Instagram Luncur Fitur Blend, Tersedia Melalui Sistem Undangan
Instagram meluncurkan Blend, fitur baru yang memungkinkan pengguna membuat Reels khusus dan personal untuk dibagikan bersama teman-teman.
Tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo (berbaju oranye) dan Bharada E yang digantikan pemeran dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). JIBI/Bisnis-Nancy Junita
Harianjogja.com, JAKARTA—Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menuding Ferdy Sambo telah memperalat dirinya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Pernyataan Bharada E tersebut diungkapkan saat membacakan pidato pembelaan atau pledoi berjudul “Apakah harga kejujuran harus dibayar 12 tahun penjara”, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Bharada E mengaku awalnya dia bangga dan tak pernah membayangkan bisa bekerja sebagai ajudan seorang jenderal bintang dua. Namun setelah kasus Brigadir J terungkap, dirinya tak habis pikir dan merasa Ferdy Sambo telah memperalatnya.
BACA JUGA : Tanggapi Tuntutan Bharada E, Jokowi Tegaskan Tak Bisa
“Ternyata saya diperalat, dibohongi dan disia-siakan, bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai malahan saya dimusuhi,” ujar Bharada E di PN Jaksel, Rabu (25/1/2023).
Bharada E mengaku tidak pernah menyangka berada di dalam posisi saat ini. Perasannya hancur dan mentalnya goyah. Apalagi harus menerima kenyataan mendapat tuntutan 12 tahun penjara dari penuntut umum.
Diapun kembali meminta maaf kepada keluarga Brigadir J. Dia berharap mereka bersedia mengampuni perbuatan yang telah mengakibatkan Brigadir J meregang nyawa pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.
BACA JUGA : Jaksa Beberkan Alasan Bharada E Dituntut Lebih Berat
“Tidak ada kata-kata lain yang dapat saya sampaikan selain permohonan maaf dan penyesalan mendalam atas apa yang telah terjadi kepada almarhum Bang Yos dan keluarga Bang Yos,” paparnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer alias Bharada E dengan hukuman penjara selama 12 tahun terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan,” ujar Jaksa di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Instagram meluncurkan Blend, fitur baru yang memungkinkan pengguna membuat Reels khusus dan personal untuk dibagikan bersama teman-teman.
DPAD DIY mengakuisisi untuk mengelola arsip termasuk arsip pribadi, seniman, budayawan dan arsip-arsip yang menyimpan memori kolektif.
Identitas 11 bayi yang ditemukan di Pakem Sleman masih ditelusuri Pemkab Sleman untuk penerbitan dokumen resmi dan asal-usul bayi.
Bank Indonesia mencatat pertumbuhan utang luar negeri Indonesia triwulan I 2026 melambat, dengan rasio ULN terhadap PDB turun menjadi 29,5 persen.
KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Muhadjir Effendy dalam kasus dugaan korupsi kuota haji setelah saksi meminta penundaan.
Bank Kulonprogo meraih TOP Golden Trophy 2026 lewat program kredit UMKM dan pembiayaan bagi PPPK Paruh Waktu.