Upanat, Sandal Khusus untuk Pengunjung Candi Borobudur
Kunjungan Presiden Prancis Emmanuel Macron ke Candi Borobudur mendapat sorotan dari warganet Indonesia.
Ilustrasi kalender berisi daftar hari libur dan cuti bersama 2023/Freepik.com
Harianjogja.com, SOLO– Pemerintah telah menetapkan cuti bersama untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2023. Selain itu, cuti tersebut juga dilayangkan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 24 Tahun 2022, cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) ditetapkan sebanyak 8 hari Rinciannya yakni:
Cuti bersama ini tidak memotong hak cuti tahunan ASN/PNS. Bagi pekerja pemerintah yang tidak memiliki hak atas cuti bersama karena jabatan maka cuti tahunannya akan ditambah jumlah yang sama dengan cuti bersama.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan 16 hari libur nasional yang telah ditandatangani 3 menteri, yaitu Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Agama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Kunjungan Presiden Prancis Emmanuel Macron ke Candi Borobudur mendapat sorotan dari warganet Indonesia.
Polresta Sleman kembali membuka peluang restorative justice dalam kasus Shinta Komala terkait dugaan penggelapan iPhone 14.
Kasus kekerasan seksual santri di Lombok Tengah mengungkap penggunaan aplikasi khusus gay oleh tersangka berinisial YMA.
Transformasi ekonomi DIY dinilai tak bisa dipisahkan dari budaya lokal yang menjadi fondasi pengembangan ekonomi kreatif Yogyakarta.
Satpol PP Solo meminta pedagang olahan daging anjing beralih usaha sesuai Perda Tertib Pangan Kota Solo 2025.
Lima WNI dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0 dilaporkan ditahan Israel di perairan Siprus.