Puncak Haji 2026 Dimulai, Ini Jadwal dan Tahapan Armuzna
Puncak haji 2026 segera dimulai. Simak jadwal Armuzna, tahapan wukuf di Arafah, dan tips persiapan jemaah haji.
Menteri Keuangan Sri Mulyani beserta jajaran pejabat Kemenkeu dan anggota DPR RI memberikan keterangan resmi usai pengesahan UU PPSK atau omnibus law keuangan, Kamis (15/12/2022). JIBI/Wibi Pangestu Pratama.
Harianjogja.com, JAKARTA— Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapat tambahan tugas untuk mengawasi transaksi aset kripto. Aturan tersebut dituangkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) atau omnibus law keuangan.
Sri Mulyani mengatakan untuk reformasi pasar modal, pasar uang, valas, dan aset kripto, UU PPSK memperkuat landasan hukum bagi special purpose vehicle di dalam mendorong variasi instrumen pasar keuangan melalui sekuritisasi.
"Terkait aktivitas transaksi kripto, disepakati pemindahan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto ke OJK. Hal ini dilakukan agar pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital dapat semakin kuat, khususnya dalam aspek perlindungan investor/konsumen," ujarnya di kompleks DPR RI, Kamis (15/12/2922).
Meski demikian, dia tak menampik bahwa diperlukan waktu transisi antara OJK dan Bappebti dengan baik serta optimal. Proses transisi tersebut, lanjutnya, dilakukan tanpa mengganggu perkembangan transaksi aset kripto yang sedang berjalan.
Selian itu, UU PPSK juga mengatur dana perwalian atau trustee untuk memberikan lebih banyak alternatif bagi pengelolaan aset dan kekayaan pelaku pasar
Fungsi strategis pelaku pasar juga diperkuat salah satunya dengan peran interoperabilitas infrastruktur melalui pengembangan bursa karbon dan opsi demutualisasi.
BACA JUGA: Jelang Nataru, Dispar Sleman Minta Warga Lapor Jika Ada Parkir Nuthuk
Berdasarkan dokumen beleid RUU PPSK, pasal 6 ayat 1 e menyebutkan OJK akan melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di sektor inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto.
Adapun, selama ini pengaturan dan pengawasan aset kripto masih berada di bawah naungan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
Seiring dengan wewenang baru tersebut, OJK akan mengangkat Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto yang juga merangkap sebagai anggota.
Ketentuan tersebut tertuang pada pasal 10 ayat 4 g dalam RUU P2SK. Selanjutnya, dalam pasal 213 aktivitas terkait aset keuangan digital, termasuk aset kripto dimasukkan menjadi salah satu bentuk Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).
Adapun, ruang lingkup ITSK lainnya meliputi sistem pembayaran, penyelesaian transaksi surat berharga, penghimpunan modal, pengelolaan investasi, dan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Puncak haji 2026 segera dimulai. Simak jadwal Armuzna, tahapan wukuf di Arafah, dan tips persiapan jemaah haji.
Jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 4 Agustus 2026 lengkap dari Palur hingga Jogja. Simak jam keberangkatan dan tarif terbaru Rp8.000.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 4 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur. Tarif Commuter Line tetap Rp8.000.
Alibaba resmi meluncurkan Qwen3.8-Max, model AI 2,4 triliun parameter dengan kemampuan coding otonom, multimodal, dan context window 1 juta token.
Forbes memperbarui daftar orang terkaya dunia per 3 Agustus 2026. Elon Musk masih memimpin dengan kekayaan Rp12.416 triliun, diikuti Larry Page dan Jeff Bezos.
Massive Attack mengaku ditahan dan diinterogasi di Singapura setelah mengibarkan bendera Palestina saat konser. Dua anggota juga dicekal masuk kembali.