Insentif Fiskal Difokuskan ke Industri Padat Karya, Ini Alasannya
BKPM menjadikan penyerapan tenaga kerja sebagai syarat utama insentif fiskal demi dorong investasi padat karya.
DPR RI sahkan RKUHP menjadi undang-undang / BISNIS - Surya Dua Artha
Harianjogja.com, JAKARTA— Pasal 411 dan 412 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan DPR pada Selasa (6/12/2022) menuai perdebatan di tengah masyarakat.
Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia Sung Y. Kim menilai pasal-pasal yang mengatur moralitas dalam KUHP baru tersebut dapat mengganggu iklim investasi di Indonesia.
Begitu juga dengan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang mengatakan pasal yang mengatur moralitas tersebut akan berdampak pada pariwisata Indonesia.
Lalu, apa sebenarnya isi pasal 411 dan 412 yang banyak diperdebatkan itu?
Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinahan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Lalu, dalam ayat (2) dijelaskan, penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan dan orang tua atau anak bagi orang yang tak terikat perkawinan.
BACA JUGA: Melayang di Atas Ring Road Barat, Lebar Jalan Tol Jogja YIA Mencapai 30 Meter
Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal ini juga delik aduan. Dalam ayat (2) dijelaskan, penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan dan orang tua atau anak bagi orang yang tak terikat perkawinan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
BKPM menjadikan penyerapan tenaga kerja sebagai syarat utama insentif fiskal demi dorong investasi padat karya.
Gerakan Segoro Rejan resmi dimulai di Kelurahan Wirobrajan. Warga bergotong royong reresik lingkungan setiap Minggu Legi bersama pemerintah dan mahasiswa UMY.
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Agustus 2026 lengkap di SIMMADE, MPP, Simenor, dan Satpas beserta biaya perpanjangan SIM.
Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Agustus 2026 lengkap dengan lokasi, syarat perpanjangan SIM A dan C, serta biaya resmi.
Jadwal SIM Keliling dan Samsat Malam SSA Bantul Agustus 2026 lengkap dengan syarat perpanjangan SIM serta layanan PKB tahunan.
Jadwal SIM Keliling Sleman Agustus 2026 lengkap di SCH, MPP, dan SIMMADE beserta syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.