Kadin Ingatkan Penahanan Restitusi Pajak Bisa Ganggu Iklim Investasi

Surya Dua Artha Simanjuntak
Surya Dua Artha Simanjuntak Kamis, 08 Oktober 2026 10:57 WIB
Kadin Ingatkan Penahanan Restitusi Pajak Bisa Ganggu Iklim Investasi

Ilustrasi pajak. - Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengingatkan otoritas pajak mengenai dampak penahanan atau keterlambatan pencairan restitusi pajak terhadap dunia usaha. Selain berpotensi mengganggu likuiditas perusahaan, persoalan tersebut dinilai dapat memengaruhi citra iklim investasi Indonesia di mata investor asing.

Wakil Ketua Umum Bidang Perindustrian Kadin Indonesia Saleh Husin menegaskan restitusi pajak merupakan hak pelaku usaha. Ketika pencairannya tertunda, arus kas perusahaan dapat ikut terganggu dan berpengaruh terhadap produktivitas.

"Itu adalah dana punya dunia usaha. Kalau misalnya dibayarnya itu telat, akibatnya cashflow-nya terganggu. Nah, kalau cashflow-nya terganggu, dengan sendirinya produktivitasnya akan menurun," tegas Saleh dalam Mata Lokal Fest 2026 di Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Investor Asing Ikut Terdampak

Saleh mengatakan persoalan keterlambatan pencairan restitusi tidak hanya dikeluhkan pelaku usaha dalam negeri. Investor asing berskala besar yang beroperasi di Indonesia juga disebut menghadapi persoalan serupa.

Dia mengaku menerima keluhan langsung dari salah satu investor asing terkait mandeknya pencairan hak restitusi pajak perusahaan tersebut.

Menurut Saleh, persoalan itu menjadi lebih serius karena keterlambatan pencairan restitusi dengan nilai cukup besar kemudian mendapat sorotan media massa di negara asal investor.

"Karena nilainya cukup besar, ini keluar di media di negara mereka. Saya tanpa menyebutkan nama apa industrinya, tapi akibatnya, dan itu saya sampaikan kepada kawan-kawan yang ada di sini, 'Hati-hati lho, mas, ini nanti menurunkan citra Indonesia di mata investor asing'," ungkapnya.

Saleh menilai pemberitaan mengenai persoalan restitusi tersebut berpotensi memengaruhi pandangan investor terhadap iklim investasi Indonesia. Karena itu, persoalan pencairan restitusi pajak menurutnya perlu menjadi perhatian.

Restitusi Pajak dan Target Pertumbuhan Ekonomi

Gangguan terhadap likuiditas perusahaan pada akhirnya berisiko memengaruhi aktivitas sektor industri secara lebih luas. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena pemerintah memiliki target pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi.

Saleh mengingatkan Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan target pertumbuhan ekonomi sebesar 8%. Untuk mencapai target tersebut, menurutnya, pertumbuhan sektor industri menjadi salah satu bagian penting.

"Kita tahu bahwa Bapak Presiden sudah menetapkan untuk ekonomi tumbuh 8%. Nah, untuk menuju ke 8% itu, salah satunya adalah tentu industri harus tumbuh," ucapnya.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, realisasi pencairan restitusi pajak mencapai Rp191,82 triliun hingga akhir Agustus 2026.

Realisasi tersebut turun 37% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pada periode yang sama tahun lalu, pencairan restitusi pajak tercatat mencapai Rp304,29 triliun.

Perbedaan realisasi tersebut menjadi bagian dari perhatian dunia usaha di tengah upaya pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi dan aktivitas industri.

Bagi dunia usaha, pencairan restitusi berkaitan langsung dengan dana yang menjadi hak perusahaan. Karena itu, keterlambatan pencairan tidak hanya menyangkut administrasi perpajakan, tetapi juga dapat berdampak pada pengelolaan arus kas perusahaan dan persepsi investor terhadap iklim usaha di Indonesia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online