KPK Gali Keterlibatan Politkus PDIP Utut Adianto di Kasus Suap Rektor Unila

Setyo Aji Harjanto
Setyo Aji Harjanto Sabtu, 26 November 2022 19:47 WIB
KPK Gali Keterlibatan Politkus PDIP Utut Adianto di Kasus Suap Rektor Unila

Anggota DPR Fraksi PDIP Utut Adianto diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi dengan tersangka Bupati Purbalingga Tasdi, Selasa (18/9)./JIBI/BISNIS/Rahmad Fauzan

Harianjogja.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami praktik penitipan calon mahasiswa baru di Universitas Negeri Lampung (Unila).

Sejumlah pihak diduga meminta calon mahasiswa baru Unila diloloskan oleh Rektor Unila Karomani (KRM), lewat orang kepercayaannya.

Permintaan itu diduga dilakukan sejumlah pihak, salah satunya Wakil Ketua Komisi I DPR Fraksi PDIP Utut Adianto.

Dia menjadi salah satu pihak yang diperiksa penyidik terkait dugaan penitipan calon mahasiswa baru Unila.

BACA JUGA: Menyatu dengan Code, Pria Ini Bertekad Merawat Peradaban

Selain Utut, KPK juga mendalami hal tersebut lewat Tamanuri selaku anggota DPR RI, M Komaruddin selaku Rektor Untirta, Helmy Fitriawan selaku PNS, Fatah Sulaiman selaku PNS, Sulpakar selaku PNS, dan Nizamuddin selaku pihak swasta.

"Seluruh saksi memenuhi panggilan tim penyidik dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya permintaan untuk diluluskan menjadi mahasiswa baru melalui perantaraan orang kepercayaan tersangka KRM," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip Sabtu (26/11/2022).

Selain itu, lembaga antirasuah juga mendalami ihwal dugaan penyerahan duit saat memeriksa Utut dkk.

"Di samping itu di dalami lebih lanjut terkait dugaan penyerahan uang untuk tersangka KRM," katanya.

Adapun,  KPK telah menetapkan Rektor Unila Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila 2022.

Karomani ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.

Lembaga antirasuah juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan Andi Desfiandi selaku pihak swasta.

"Maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Share

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online