Buntut Kasul Gagal Ginjal, Anggota Komisi VI DPR Usul Reformasi dan Pecat Kepala BPOM

Indra Gunawan
Indra Gunawan Kamis, 03 November 2022 22:57 WIB
Buntut Kasul Gagal Ginjal, Anggota Komisi VI DPR Usul Reformasi dan Pecat Kepala BPOM

Ilustrasi obat sirup cair

Harianjogja.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Gerindra Andre Rosiade menilai Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) seolah lepas tanggung jawab terkait kematian 178 anak yang gagal ginjal lantaran keracunan obat sirop. Andre mengusulkan agar segera mereformasi BPOM dan memecat Kepala BPOM jika nantinya terbukti bersalah.

“Nah, maksud saya, ini 170 orang Pak [meninggal]. Enggak ada yang berani tanggung jawab. Kalau memang BPOM salah kita rekomendasikan pecat Kepala BPOM dan reformasi BPOM,” ujar Andre saat Rapat Dengar Pendapat Komisi VI bersama Badan Perlindungan Konsumen, Kamis (3/11/2022).

Andre mengungkapkan, Kepala BPOM seolah menyalahkan Kementerian Perdagangan dalam importasi etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang menyebabkan gagal ginjal anak.

“Padahal Kementerian Perdagangan menyampaikan kepada kami, impor obat itu adalah rekomendasinya dari Kementerian Kesehatan,” ujar Andre.

Seharusnya, kata Andre, BPOM mengawasi hasil produksi obat yang beredar di masyarakat. Menurutnya, BPOM harus menyelidiki setiap obat apakah membahayakan kesehatan atau tidak.

“Nah, kami ingin Bapak, sebagai perlindungan konsumen [BPKN] menjelaskan, meneliti. Kalau analisis saya ini ketidakmampuan Kepala BPOM dan institusinya,” ucapnya.

Lebih lanjut, Andre pun mengusulkan agar segera diadakan rapat gabungan antara Komisi VI, Kemenkes, Kemendag, dan BPOM untuk mengurai permasalahan obat sirop yang terpapar EG dan DEG tersebut.

“Nah, kalau memang ternyata BPOM ini salah maka kita rekomendasikan sama Jokowi, ganti itu Kepala BPOM gitu loh,” tutur Andre.

BACA JUGA: Pemkab Gunungkidul Buka Lowongan P3K Guru 236 Formasi

Sebelumnya, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito membeberkan alasan pihaknya tidak melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara menyeluruh terhadap bahan baku ataupun kandungan obat sirop di dalam negeri.

Menurut Penny, jaminan keamanan produk di Indonesia bukan hanya kewajiban BPOM. Ia menyebut, berdasarkan temuan BPOM, bahan baku obat sirop yang belakangan teridentifikasi bermasalah ternyata tidak melalui izin BPOM.

"Bahan baku pada umumnya masuk melalui SKI [Surat Keterangan Impor] BPOM. Khusus untuk pelarut propilen glikol (PG) dan polietilen glikol (PEG) ini masuknya tidak melalui SKI BPOM, tapi melalui Kementerian Perdagangan, nonlarangan dan pembatasan (lartas)," kata Penny dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX, Rabu (2/11/2022).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Share

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online