Putusan MK Diikuti, MBG Dipisah dari Anggaran Pendidikan di APBN 2028
Kemenkeu memastikan anggaran Program Makan Bergizi Gratis dipisahkan dari anggaran pendidikan mulai APBN 2028 sesuai putusan MK.
Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). Sebanyak 127 orang dilaporkan meninggal dunia dalam kerusuhan tersebut./ ANTARA FOTO-Ari Bowo Sucipto
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga adanya pelanggaran HAM oleh aparat keamanan saat peristiwa kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, hingga akhirnya memutuskan mengirimkan surat pada Federation Internationale de Football Association (FIFA).
"Saya kira kita semua sepakat bahwa ada dugaan pelanggaran HAM di tragedi kemanusiaan Kanjuruhan," kata Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di Jakarta, Senin (24/10/2022).
Beka mengatakan hal tersebut penting untuk didalami karena menyangkut HAM. Komnas HAM juga sudah memeriksa sejumlah dokumen yang menyatakan federasi sepak bola internasional tersebut menghormati HAM.
BACA JUGA: Polri Bentuk Timsus untuk Mengusut Produksi Obat Sirop Pemicu Gagal Ginjal Akut
Merujuk pada hal tersebut, Komnas HAM akan menggali lebih jauh soal komitmen dan pelaksanaan penegakan dan perlindungan HAM dalam dunia sepak bola yang secara jelas telah diatur dalam statuta FIFA.
Perlu diketahui, sambung Beka, Komnas HAM RI merupakan salah satu Komnas HAM di dunia yang memiliki akreditasi A. Artinya, lembaga HAM tersebut mempunyai kuasa untuk mengintervensi langsung Badan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) terkait kejadian-kejadian di Tanah Air.
Beka mengatakan adanya peristiwa kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan menjadikan Komnas HAM mencoba mencari mekanisme-mekanisme yang memungkinkan supaya yang terjadi di Malang, Jawa Timur, bisa segera tuntas serta menemukan keadilan bagi para korban.
"Termasuk agar kita semua bisa memperbaiki tata kelola persepakbolaan Indonesia," ujarnya.
Senada dengan itu, Komisioner Pemantauan/Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam berharap FIFA bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan oleh Komnas HAM sehingga peristiwa Kanjuruhan semakin menemukan kejelasan.
Anam mengatakan pertanyaan yang dikirimkan oleh lembaga HAM tersebut berbasis pada pendalaman terhadap regulasi yang ada di FIFA maupun di Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), termasuk soal semua fakta yang ditemukan.
"Jadi, ada penekanan-penekanan terkait mekanisme sanksi, mekanisme adopsi dan lain sebagainya," ucap dia.
Ia menambahkan Komnas HAM sendiri akan menunggu jawaban atau respons dari FIFA paling lama Jumat (28/10) 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kemenkeu memastikan anggaran Program Makan Bergizi Gratis dipisahkan dari anggaran pendidikan mulai APBN 2028 sesuai putusan MK.
Kemenkeu akan mengambil alih 60% saham KCIC atau Whoosh dan mengelolanya melalui SMV, ditargetkan rampung pertengahan September 2026.
Pemkab Temanggung memperkuat kapasitas relawan kebencanaan melalui pelatihan yang menitikberatkan mitigasi dan manajemen pascabencana.
DPRD Kota Jogja mematangkan Raperda Pembinaan Ideologi Pancasila dan Pendidikan Wawasan Kebangsaan melalui koordinasi lintas instansi.
Cari ide lomba 17 Agustus 2026? Simak 30 permainan simpel, seru, dan hemat biaya untuk anak, remaja, hingga orang dewasa.
Kejagung menyebut Febrie Adriansyah masih menerima 50% gaji pokok setelah dinonaktifkan sementara sebagai jaksa dan menjadi tersangka.