40 Penumpang Masih di KM Mutiara Sentosa II, Menunggu Evakuasi
Kebakaran KM Mutiara Sentosa II di perairan utara Sumenep menyisakan 40 penumpang di kapal. Sebanyak 218 orang selamat dan 4 meninggal dunia.
Ilustrasi bantuan langsung tunai./JIBI-Bisnis Indonesia
Harianjogja.com, JAKARTA—Sejumlah pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) gagal mendapatkan dana BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta.
BLT UMKM merupakan program Kemenkop UKM guna mengantisipasi dampak inflasi akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Bantuan langsung tunai atau (BLT) UMKM ini sudah bisa dicairkan sejak Oktober hingga Desember 2022. Meski begitu, tidak bisa dipungkiri ada sejumlah kendala yang menyebabkan BLT UMKM tidak bisa dicairkan.
Jika terdapat pelaku usaha yang gagal dan tidak bisa mendapatkan dana BLT UMKM 1,2 juta. Kemungkinan besar pelaku usaha tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BLT UMKM. Berikut adalah beberapa penyebab yang dipastikan seorang individu gagal menerima BLT UMKM 2022.
Penyebab BLT UMKM Tidak Bisa Cair
1. Pelaku UMKM bukan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kartu identitas penduduk atau e-KTP
2. Tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM.
3. Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi anggota Polri atau TNI, Pegawai BUMN atau pegawai BUMD
4. Seorang pelaku usaha dinyatakan sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) ataupun pembiayaan dari perbankan.
Syarat dan Kriteria Penerima BLT UMKM
Pemerintah memang telah menetapkan syarat dan kriteria bagi para penerima BLT UMKM. Adapun untuk terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, maka pelaku usaha mikro, kecil dan menengah harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki kartu identitas penduduk atau e-KTP
3. Merupakan pelaku usaha mikro yang dibuktikan melalui surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
4. Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi anggota Polri atau TNI, Pegawai BUMN atau pegawai BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Para pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
7. Daftarkan diri ke pihak Dinas Koperasi dan UKM setempat untuk mendapat surat rekomendasi dengan melampirkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), melampirkan identitas diri dan usaha. Nantinya, pihak Dinas Koperasi dan UKM akan memproses dan memverifikasi permohonan yang diajukan.
7. Setelah itu, calon peserta dapat memantau status pengajuan BLT UMKM di laman https://eform.bri.co.id/bpum secara berkala.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Kebakaran KM Mutiara Sentosa II di perairan utara Sumenep menyisakan 40 penumpang di kapal. Sebanyak 218 orang selamat dan 4 meninggal dunia.
Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Agustus 2026 lengkap dengan lokasi SIMMADE, SIMPITU, SIM Station, biaya, syarat, dan layanan Satpas.
SIM Keliling dan Samsat Keliling malam hadir di SSA Bantul selama Agustus 2026. Cek jadwal, syarat perpanjangan SIM, dan layanan PKB tahunan.
Jadwal SIM Keliling Sleman Agustus 2026 lengkap di MPP, Sleman City Hall, SIMMADE, Satpas, beserta syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Perpanjang SIM di Kota Jogja Agustus 2026 lebih mudah lewat SIM Keliling dan Drive Thru MPP. Cek jadwal, lokasi, syarat, biaya, dan ketentuannya.
Cara cek kesehatan baterai iPhone dari iPhone 6 hingga iPhone 15. Ketahui arti Battery Health, Cycle Count, tanda baterai rusak, dan kapan harus diganti.