Delapan Belas Bulan dalam Capaian dan Pekerjaan Rumah
Presiden Prabowo memaparkan capaian dan pekerjaan rumah Kabinet Merah Putih setelah 18 bulan pemerintahan, dari pangan hingga digitalisasi.
Petugas Polresta Sidoarjo menunjukkan barang bukti kasus kekerasan fisik pelajar hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, Selasa (20/9/2022)./Antara
Harianjogja.com, SIDOARJO — Tiga orang pelaku yang masih pelajar ditetapkan jadi tersangka terkait dengan kasus kekerasan fisik hingga mengakibatkan korban berinisial MTF meninggal dunia, di Sidoarjo, Jawa Timur.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan ketiga orang pelaku tersebut berinisial SJ, MM, dan MKM. "Pelaku kesal terhadap korban karena tidak mengakui perbuatannya, yakni diduga mengambil uang yang hilang di asrama sekolah," ujar dia, Selasa (20/9/2022).
Dia mengatakan, pelaku pengeroyokan hingga mengakibatkan meninggalnya murid di sekolah tersebut adalah rekan korban sendiri.
“Dari keterangan salah satu pelaku, sempat mengetahui perbuatan yang dilakukan korban dan sudah melaporkannya ke pihak pengurus sekolah tetapi terlalu lambat merespons. Sehingga, membuat ketiga pelaku kesal lalu mengajak korban mengobrol, hingga terjadilah perselisihan berupa kekerasan fisik yang menyebabkan korban meninggal dunia," ujarnya.
BACA JUGA: Tok! DPR Setuju, RUU Perlindungan Data Pribadi Resmi Jadi Undang-Undang
Pada saat kejadian tersebut, kata Kapolresta, korban yang tak sadarkan diri oleh petugas kesehatan sekolah dibawa ke RSUD Sidoarjo untuk mendapatkan tindakan medis.
"Korban saat itu menjalani operasi pada kepala bagian belakang, tetapi korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Peristiwa ini dilaporkan oleh kakak korban ke Polresta Sidoarjo," ujarnya.
Dia mengatakan, sesuai dengan hasil visum meninggalnya korban disebabkan karena pendarahan pada otak. "Luka tersebut disebabkan karena kekerasan tumpul atau kerusakan organ vital bagian otak," ujar Kusumo.
Dia menambahkan, ancaman hukuman bagi ketiga tersangka yang telah melakukan kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan kematian adalah penjara 15 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Presiden Prabowo memaparkan capaian dan pekerjaan rumah Kabinet Merah Putih setelah 18 bulan pemerintahan, dari pangan hingga digitalisasi.
Cuaca ekstrem dan musim bediding meningkatkan risiko penyakit ikan di Sleman. Penyuluh meminta pembudidaya menunda tebar benih gurame hingga September atau Okto
Rehan Naufal Kusharjanto/Gloria Emanuelle Widjaja melaju ke babak 16 besar Taipei Open 2026 setelah mengalahkan wakil Taiwan Sheng-Ming Lin/Sung Yi-Hsuan 21-16,
PSS Sleman memastikan mayoritas pemain dalam kondisi fit jelang Super League 2026/2027. Hanif Sjahbandi segera kembali ke Sleman setelah menjalani pemulihan ced
Prahdiska Bagas Shujiwo dan Thalita Ramadhani Wiryawan sukses melaju ke babak 16 besar Taipei Open 2026 setelah menyingkirkan lawan masing-masing di Taipei Aren
Sejumlah musisi ternama tampil memeriahkan FYP Fest, di antaranya NDX AKA, Denny Caknan, Guyon Waton, Trio Macan, dan Lavora