Satpol PP Solo Sita 34 Botol Miras Tak Berizin Saat Razia Malam
Satpol PP Solo bersama tim gabungan menertibkan penjual miras ilegal dan menyita 34 botol minuman beralkohol tak sesuai izin.
Ilustrasi bantuan subsidi upah (BSU) 2022 atau subsidi gaji Rp600.000/JIBI-Bisnis-Arief Hermawan P\r\n
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan segera menyalurkan dana bantuan subsidi upah (BSU) tahap kedua kepada para pekerja yang sudah terdaftar sebagai calon penerima manfaat.
Pekerja yang memenuhi kriteria sebagai penerima BSU namun belum memiliki akun pengecekkan di kemnaker, bisa mengetahui syarat dan cara mendaftar BSU berikut.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan, hingga saat ini setidaknya dirinya telah memperoleh 2,4 juta data pengajuan calon penerima Bantuan Subsidi Upah Kemnaker yang tengah dilakukan verifikasi.
Setelah mendaftarkan diri, nantinya para pekerja yang yang memenuhi syarat dan lolos seleksi persyaratan oleh BPJS akan ditetapkan secara langsung sebagai penerima manfaat BSU agar subsidi dapat tersalurkan secara lebih efektif dan tepat guna.
BSU akan diberikan kepada para pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta. Adapun besaran suntikan dana yang akan dikirimkan oleh pemerintah adalah sebesar Rp600.000.
Agar tak ketinggalan, simak terlebih dahulu syarat dan cara daftar Bantuan Subsidi Upah 2022 Tahap 2.
1. Merupakan Warga Negara Indonesia
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022
3. Pekerja yang memiliki upah paling banyak Rp.3,5 juta
4. Bukan merupakan anggota Polri, TNI ataupun PNS
5. Belum pernah menerima bantuan berbagai program pemerintah seperti program kartu prakerja, keluarga harapan dan bansos UMKM.
1. Para calon pendaftar sebelumnya harus memastikan diri telah memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU 2022
2. Mengunjungi laman https://account.kemnaker.go.id/auth/login
3. Ketuk "Daftar Sekarang" yang terdapat pada tampilan bawah interface halaman
4. Lengkapi identitas diri dengan mengisi NIK serta Nama Ibu kandung
5. Mencantumkan Alamat e-mail, Nomor Telepon dan Password
6. Klik "Daftar Sekarang"
7. Tunggu kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor ponsel
8. Lakukan verifikasi akun dengan menggunakan kode OTP yang sebelumnya sudah dikirimkan.
9. Registrasi selesai, Anda dapat melakukan Login untuk mendaftarkan diri dan mengecek apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima BSU 2022 atau tidak.
1. Mengunjungi laman https://kemnaker.go.id
2. Login menggunakan akun yang sebelumnya sudah dibuat
3. Lengkapi profil dan sematkan identitas yang diperlukan berupa foto profil, identitas diri, status pernikahan, serta tipe lokasi
4. Pantau notifikasi, jika Anda terdaftar maka akan muncul pemberitahuan sebagai calon penerima BSU
5. Terakhir, Anda hanya perlu mengikuti dan menunggu proses pencairan dana BSU ke rekening Anda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Satpol PP Solo bersama tim gabungan menertibkan penjual miras ilegal dan menyita 34 botol minuman beralkohol tak sesuai izin.
DPRD Jogja soroti klitih yang berulang. Pemkot diminta kaji akar masalah remaja, tak hanya penindakan hukum.
Daftar lokasi Salat Iduladha 1447 H Muhammadiyah DIY tersebar di ribuan titik. Cek sebagian lokasi di Bantul, Sleman, dan Jogja.
Sedikitnya tiga posko anti kejahatan jalanan di Kapanewon Bambanglipuro dibentuk sebagai upaya menekan aksi kriminalitas, khususnya kejahatan jalanan atau kliti
Nilai tukar rupiah melemah ke Rp17.749 per dolar AS. Simak penyebab, sentimen global, dan proyeksi pergerakan kurs terbaru.
Harga emas 26 Mei 2026: UBS dan Galeri24 naik, Antam turun ke Rp2,798 juta per gram. Simak daftar lengkapnya di sini.