Aturan Penggunaan AI Rampung pada 2025
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria memastikan aturan mengenai penggunaan dan etika kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI)
Kombes Pol Agus Nurpatria./Istimewa
Harianjogja.com, JAKARTA - Polri mengungkap peran dari Kombes Pol Agus Nurpatria terkait obstruction of justice atau penghalangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Agus Nurpatria selain merusak CCTV dan berperan di TKP, dia juga menjadi otak untuk melakukan mufakat dengan keenam tersangka lainnya dalam menghalangi penyidikan di kasus pembunuhan Brigadir J.
“Satu tambahan lagi dari Pak Karo Waprof adalah pemufakatan untuk melakukan penghalang-halangan penyidikan,” tutur Dedi di gedung TNCC, Rabu (7/9/2022).
Mereka yang diajak bermufakat untuk menghalangi penyidikan adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, mantan Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Dengan adanya pelanggaran tersebut, Polri akhirnya melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Kombes Pol Agus Nurpatria lewat sidang Kode Etik Profesi Polri, Rabu (7/9/2022).
BACA JUGA: Usulan Jalur Sepeda di Tol Jogja Solo Disetujui Pemerintah
“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Dedi di Gedung TNCC, Rabu (7/9/2022).
Sebelumnya, Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Agus Nurpatria bukan hanya merusak CCTV, tapi juga memainkan sejumlah peran lain dalam olah tempat kejadian perkara alias TKP.
“Jadi informasi terakhir yang disampaikan Karowabrof, Kombes ANP ini, dia bukan hanya melanggar satu pasal, dia melanggar beberapa pasal selain merusak barang bukti CCTV ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP,” ujar Dedi di gedung TNCC, Selasa (6/9/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria memastikan aturan mengenai penggunaan dan etika kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI)
Manchester City juara Piala FA 2026 setelah mengalahkan Chelsea 1-0 di final Wembley lewat gol Antoine Semenyo.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 17 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur, tersedia keberangkatan pagi sampai malam.
Pelatih PSIM Yogyakarta Jean-Paul van Gastel menargetkan kemenangan saat menghadapi Madura United di Stadion Sultan Agung Bantul.
Toyota mencatat permintaan Veloz Hybrid menembus 10 ribu unit di tengah kenaikan harga BBM dan meningkatnya minat mobil hemat bahan bakar.
Dua wisatawan asal Karawang ditemukan meninggal tertimbun longsor di jalur menuju Curug Cileat, Subang, Jawa Barat.