Rupiah Tertekan, Pekan Depan Bisa Tembus Rp17.950
Rupiah diprediksi bergerak di Rp17.800–Rp17.950 per dolar AS, tertekan sentimen fiskal dan arus modal asing.
Petugas Dishub gabungan dengan sejumlah instansi melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan pribadi berpelat nomor luar DIY dan bus AKAP yang masuk ke wilayah DIY di Lumbungrejo Tempel Sleman, Sabtu (11/4/2020), dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19. /Harian Jogja-Hafit Yudi Suprobo
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tarif bus Antarkota Antarprovinsi atau AKAP resmi naik antara 31 persen hingga 34 persen terkait dengan penaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
BACA JUGA : Pemerintah Naikkan Tarif Ojol
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menjelaskan terjadi penyesuaian tarif yang berdasarkan penyesuaian harga BBM, awak bus, Jamsostek, chasis, dan suku cadang. "Usulan tarif dasar pada tahun ini adalah senilai Rp159 per penumpang-kilometer, dibandingkan dengan tarif dasar pada 2016 sebesar Rp119 per penumpang-kilometer," ujarnya, Rabu (7/9/2022).
Dia menambahkan penaikan tarif dilakukan karena persentase biaya komponen BBM terhadap biaya operasi kendaraan mencapai 36,87 persen.
Hendro menuturkan komponen perhitungan tarif ekonomi AKAP terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung. Biaya langsung meliputi biaya penyusutan, bunga modal, awak bus, BBM, ban, dan pemeliharaan kendaraan. Selain itu, lanjutnya, termasuk biaya terminal, STNK, keur bis, asuransi, hingga GPS.
Adapun, penaikan tarif bus AKAP terbagi atas dua wilayah, yakni wilayah I (Sumatra, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara), sedangkan wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur).
Tarif Bus AKAP Terbaru:
Wilayah I
Tarif Batas Atas menjadi Rp207 per penumpang-kilometer mengalami kenaikan 33 persen dibandingkan dengan pada 2016 yang tarifnya Rp55 per penumpang-kilometer.
Tarif Batas Bawah menjadi Rp128 per penumpang-kilometer ini naik sekitar 34 persen dari 2016 yang hanya sebelumnya Rp95 per penumpang-kilometer.
Wilayah II
Tarif Batas Atas menjadi Rp227 per penumpang-kilometer naik 31 persen dibandingkan 2016 yang mencapai Rp172 per penumpang-kilometer
Tarif Batas Bawah menjadi Rp142 per penumpang-kilometer naik 33 persen apabila dibandingkan pada 2016 yakni Rp106 per penumpang-kilometer.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Profil Dewi Astutik, sosok yang dikaitkan dengan jaringan narkoba Segitiga Emas dan kasus penyelundupan 2 ton sabu.
Pelajar SMP di Bantul dibekali kecakapan digital untuk menghadapi FOMO, cyberbullying, hoaks, dan risiko penggunaan layar berlebihan.
Empat anak Michael Bambang Hartono menerima warisan saham senilai sedikitnya US$2,93 miliar dari perusahaan induk keluarga Hartono.
Perizinan training ground PSS Sleman disebut sudah lengkap. Pemkab Sleman kini tinggal menunggu persetujuan Kementerian ATR.
Meutya Hafid menyebut data pemerintah yang terhubung penting untuk memastikan perlindungan sosial tepat sasaran dan tidak ada warga yang terlewat.