Danantara Siapkan DDMF, DPR Soroti Tata Kelola dan Investasi
Danantara dan DPR membahas DDMF untuk mendanai proyek strategis. Tata kelola, investasi swasta, dan risiko fiskal menjadi sorotan.
Petugas Dishub gabungan dengan sejumlah instansi melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan pribadi berpelat nomor luar DIY dan bus AKAP yang masuk ke wilayah DIY di Lumbungrejo Tempel Sleman, Sabtu (11/4/2020), dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19. /Harian Jogja-Hafit Yudi Suprobo
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tarif bus Antarkota Antarprovinsi atau AKAP resmi naik antara 31 persen hingga 34 persen terkait dengan penaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
BACA JUGA : Pemerintah Naikkan Tarif Ojol
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menjelaskan terjadi penyesuaian tarif yang berdasarkan penyesuaian harga BBM, awak bus, Jamsostek, chasis, dan suku cadang. "Usulan tarif dasar pada tahun ini adalah senilai Rp159 per penumpang-kilometer, dibandingkan dengan tarif dasar pada 2016 sebesar Rp119 per penumpang-kilometer," ujarnya, Rabu (7/9/2022).
Dia menambahkan penaikan tarif dilakukan karena persentase biaya komponen BBM terhadap biaya operasi kendaraan mencapai 36,87 persen.
Hendro menuturkan komponen perhitungan tarif ekonomi AKAP terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung. Biaya langsung meliputi biaya penyusutan, bunga modal, awak bus, BBM, ban, dan pemeliharaan kendaraan. Selain itu, lanjutnya, termasuk biaya terminal, STNK, keur bis, asuransi, hingga GPS.
Adapun, penaikan tarif bus AKAP terbagi atas dua wilayah, yakni wilayah I (Sumatra, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara), sedangkan wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur).
Tarif Bus AKAP Terbaru:
Wilayah I
Tarif Batas Atas menjadi Rp207 per penumpang-kilometer mengalami kenaikan 33 persen dibandingkan dengan pada 2016 yang tarifnya Rp55 per penumpang-kilometer.
Tarif Batas Bawah menjadi Rp128 per penumpang-kilometer ini naik sekitar 34 persen dari 2016 yang hanya sebelumnya Rp95 per penumpang-kilometer.
Wilayah II
Tarif Batas Atas menjadi Rp227 per penumpang-kilometer naik 31 persen dibandingkan 2016 yang mencapai Rp172 per penumpang-kilometer
Tarif Batas Bawah menjadi Rp142 per penumpang-kilometer naik 33 persen apabila dibandingkan pada 2016 yakni Rp106 per penumpang-kilometer.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Danantara dan DPR membahas DDMF untuk mendanai proyek strategis. Tata kelola, investasi swasta, dan risiko fiskal menjadi sorotan.
Pemkab Temanggung mendukung wacana guru PPPK menjadi ASN pusat. Beban APBD daerah berpotensi berkurang sekitar Rp150,5 miliar.
DPRD Bantul mengkaji usulan perubahan Perbup BUMKalma setelah pengelola menyoroti kebutuhan operasional dan penguatan kelembagaan.
Perpres ojol masih difinalisasi Komdigi. Pemerintah menguji formula bagi hasil yang adil bagi pengemudi dan menjaga bisnis platform ride-hailing.
BNN menangkap MR alias Bos Gendut, buronan kasus sabu 98 kg, di salon Mangga Besar. BNN juga menyita uang dan aset Rp39,95 miliar.
Tujuh tentara AS dilaporkan tewas dalam bentrokan di USS Abraham Lincoln. Insiden disebut dipicu stres akibat perang berkepanjangan.