97 Polisi Diperiksa dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, 35 Melanggar Etik, 18 Orang Ditahan di Tempat Khusus

Lukman Nur Hakim
Lukman Nur Hakim Rabu, 24 Agustus 2022 14:37 WIB
97 Polisi Diperiksa dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, 35 Melanggar Etik, 18 Orang Ditahan di Tempat Khusus

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membawa Timsus kasus pembunuhan Brgadir J ke Komisi II DPR RI dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung hari ini, Rabu (24/8/2022)./JIBI-Bisnis.com-Nancy Junita

Harianjogja.com, JAKARTAKapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut 97 personel kepolisian diperiksa dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Listyo mengatakan dari 97 personel yang diperiksa, terdapat 35 orang yang diduga melanggar kode etik.

BACA JUGA: Main Judi Togel Online, Warga Sleman Ditangkap Polres Bantul di Angkringan Jalan Janti

“Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi,\" tutur Listyo saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Rabu (24/8/2022).

Dari 35 personel tersebut, Listyo memerinci ada 1 irjen, 3 brigjen, 6 kombes, 7 AKBP, 4 kompol, 5 AKP, 2 iptu, 1 ipda, 1 bripka, 1 brigadir, 2 briptu, dan 2 bharada.

Listyo mengatakan dari 35 personel yang diduga melanggar kode etik profesi terdapat 18 personel yang ditempatkan di tempat khusus (patsus).

\"Sebanyak 18 sudah ditempatkan di penempatan khusus, sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya,\" ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Share

Budi Cahyana
Budi Cahyana Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online