Daftar 10 Orang Terkaya Dunia Juli 2026, Elon Musk Nomor Satu
Forbes merilis daftar orang terkaya dunia Juli 2026. Elon Musk tetap di posisi pertama dan menjadi triliuner pertama dunia
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, WONOGIRI — BP, 24, seorang pemuda dari Desa Tanjungsari, Kecamatan Tirtomoyo, Kabupaten Wonogiri, ditangkap polisi di rumahnya, Sabtu (30/7/2022) pukul 08.30 WIB.
BP kedapatan menyimpan 903 butir obat Trihexyphenidyl, 10 butir obat Atarax Alprazolam, dan dua butir obat Tramadol HCL.
Tim Satresnarkoba Polres Wonogiri yang dipimpin Kasatresnarkoba Polres Wonogiri, AKP Subroto, semula melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Tirtomoyo. Tim itu lalu mendapat informasi terdapat sebuah rumah di Desa Tanjungsari digunakan bertransaksi narkoba.
Tak lama berselang, polisi menemui penghuni rumah tersebut yang tak lain adalah BP. Setelah digeledah isi rumahnya, BP kedapatan memiliki dan menyimpan obat-obatan terlarang, seperti 10 butir tablet obat bermerek Atarax Alprazolam satu miligram (mg), 903 butir obat Trihexyphenidyl, dan dua butir obat Tramadol HCL.
Atarax Alprazolam merupakan obat-obatan berjenis psikotropika. Sedangkan Trihexyphenidyl dan Tramadol digolongkan narkotika.
Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mengatakan BP membeli obat-obatan terlarang itu secara online shop (toko daring) dari Jakarta. Hal itu berdasarkan pengakuan BP kepada polisi saat diperiksa.
“Pembeliannya secara online dari Jakarta, menggunakan handphone [telepon genggam] merek VIVO warna biru. Sekarang handphone-nya juga menjadi barang bukti. Selanjutnya, tersangka [BP] berikut barang buktinya berada di Polres Wonogiri guna proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya kepada wartawan, Senin (1/8/2022).
Saat penangkapan, tambah AKP Anom, tim dari Satresnarkoba Polres Wonogiri juga sempat menangkap dua orang. Satu orang yang ditengarai menjadi rekan BP dilepas polisi karena tidak ada barang bukti yang cukup. Namun, seorang rekan BP lainnya kedapatan positif narkoba setelah dites urine.
BP disangkakan Pasal 60 subsider Pasal 60 Ayat (5) dalam UU No.5/1997 tentang Psikotropika. Jika terbukti menyalahi penerimaan penyerahan psikotropika bukan berasal dari rumah sakit, balai pengobatan, atau puskesmas sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (3) dan (4), BP terancam pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp60 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Forbes merilis daftar orang terkaya dunia Juli 2026. Elon Musk tetap di posisi pertama dan menjadi triliuner pertama dunia
Harga emas Antam di Pegadaian naik Rp10.000 per gram pada Selasa 28 Juli 2026. Emas 1 gram kini dijual Rp2.727.000 dengan buyback Rp2.426.000.
Thom Haye tampil gemilang dengan tiga assist saat Timnas Indonesia mengalahkan Kamboja 5-1 pada laga perdana Piala AFF 2026. Ia kini memimpin daftar top assist
China perketat ekspor teknologi AI dan semikonduktor, ikuti langkah AS. Kebijakan ini berpotensi mempengaruhi rantai pasok dan harga gadget di Indonesia
JLR mengonfirmasi Land Rover Discovery Sport akan berhenti diproduksi pada Desember 2026 setelah 11 tahun beredar. Regulasi baru Uni Eropa dan penurunan penjual
Elon Musk mengaku terlalu jauh terjun ke dunia politik saat memimpin DOGE. Pengakuan itu disampaikan dalam wawancara terbaru bersama The Economist.