Kecelakaan Maut di Boyolali, Motor Disambar Truk LPG di Lampu Merah
Kecelakaan maut di Boyolali, motor tertabrak truk LPG di lampu merah Penggung. Satu penumpang tewas di lokasi.
vaksin Covid-19 jenis Pfizer dan Moderna buatan Amerika Serikat/inquirer.net
Harianjogja.com, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia telah beberapa kali mengeluarkan fatwa tentang hukum halal sebuah vaksin Covid-19. Beberapa di antaranya dinyatakan halal dan haram, serta beberapa lainnya dinyatakan mubah – haram tetapi boleh digunakan dalam keadaan darurat.
Pada awal tahun 2021, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan beberapa vaksin haram menjadi mubah (boleh digunakan dalam keadaan darurat) seperti AstraZeneca, Pfizer hingga Moderna.
Vaksin Covid-19 AstraZeneca yang diproduksi oleh AstraZeneca Bioscience Co.Ltd, di Andong Korea Selatan dinyatakan haram oleh MUI karena dalam proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari Babi.
Hal tersebut diatur dalam Fatwa MUI No 14 tahun 2021. Kendati demikian, vaksin AstraZeneca pada saat dikeluarkan fatwa oleh MUI penggunaanya diperbolehkan (mubah). Hal tersebut dikarenakan adanya kondisi kebutuhan yang mendesak yang menduduki situasi darurat.
Tak Jauh berbeda dengan vaksin AstraZeneca, Sinopharm juga dinyatakan haram karena diduga dalam proses produksinya, vaksin ini melibatkan unsur tripsin yang berasal dari babi. Namun pada saat itu fatwa MUI mengkonfirmasi bahwa vaksin Sinopharm tetap boleh digunakan mengingat unsur keterdesakan (dlarurah syar’iyyah).
Pfizer merupakan salah satu jenis vaksin Covid-19 yang masuk ke Indonesia pada pertengahan Agustus 2021. Merujuk pada informasi yang diberikan oleh beberapa jumhur ulama, vaksin Pfizer mengandung unsur najis dalam komposisinya. Namun, karena pada saat itu belum adanya ketersediaan vaksin halal di dalam negeri, dan didorong dengan adanya unsur darurat, maka vaksin ini berubah hukumnya menjadi mubah.
Yang terbaru, Majelis Ulama Indonesia menetapkan bahwa vaksin produksi CanSino Biologics Inc dinyatakan haram karena dalam proses produksinya memanfaatkan bagian tubuh manusia (juz’ minal insan) yaitu sel yang berasal dari ginjal embrio bayi manusia. Hal tersebut termaktub dalam Fatwa No 11 tahun 2022 tentang hukum vaksin covid 19 CanSino Biologics inc, China.
Vaksin Covid-19 produksi serum of institute India Pvt. dengan nama vaksin Covovaxmirnaty juga mendapat label haram dari Majelis Ulama Indonesia karena dalam proses produksinya memanfaatkan enzim dari pankreas babi. Hal tersebut diatur dalam Fatwa No 10 tahun 2022 tentang hukum vaksin covid-19 produksi serum institute India Pvt.
Adapun, daftar vaksin yang saat ini telah mengantongi label halal dari Majelis Ulama Indonesia adalah, vaksin Sinovac, vaksin Zifivax, vaksin Beijing Institute Biological Products (BIBP), dan vaksin Merah Putih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Kecelakaan maut di Boyolali, motor tertabrak truk LPG di lampu merah Penggung. Satu penumpang tewas di lokasi.
Timnas Indonesia umumkan 44 pemain untuk FIFA Matchday Juni 2026. Cek daftar lengkap skuad vs Oman dan Mozambik.
Cek jadwal lengkap KRL Solo–Jogja terbaru 23 Mei 2026. Tarif Rp8.000, rute Palur–Tugu, cocok untuk komuter dan wisata.
Normalisasi sungai di Jogja terhambat pemangkasan anggaran. BBWSO dan Pemkot andalkan kolaborasi untuk tangani Kali Code.
Skuad Inggris untuk Piala Dunia 2026 resmi dirilis. Phil Foden dan Cole Palmer tak masuk, ini daftar lengkap 26 pemain pilihan Tuchel.
Pemadaman listrik massal di Sumatera picu keluhan warga. PLN akui gangguan sistem, namun pelanggan soroti minimnya respons.