Hujan Es Sebesar Kelapa Muda Jebol Atap Rumah Warga Bantul
Hujan es di Gilangharjo, Pandak, Bantul, merusak atap dan plafon rumah warga. Bongkahan es diperkirakan berdiameter 20 sentimeter.
Suasana semiloka Sadar Usia Perkawinan; Say No to Nikah Muda yang diselenggarakan oleh MUI DIY di Kantor Kemenag DIY, Umbulharjo, Jogja, Kamis (16/6/2022)./Ist-MUI DIY
Harianjogja.com, JOGJA—Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY menaruh perhatian serius perihal pernikahan usia anak atau nikah muda. Lembaga para ulama itu menjelaskan apabila fenomena menikah muda merupakan permasalahan krusial bagi bangsa. Sehingga perlu ada solusi yang konkret untuk menekan kejadian tersebut.
Wakil Ketua Umum MUI DIY, A Zuhdi Muhdlor mengungkapkan, ada banyak dampak yang ditimbulkan dari fenomena nikah muda. Selain dampak psikologis dan kesehatan, nikah muda juga menyebabkan rentetan dampak lain, termasuk dari faktor ekonomi maupun sosial. Hal ini lantaran secara usia pasangan nikah muda belum matang.
"Urusan pernikahan kan ada urutannya. Lamaran, menikah, hamil kemudian melahirkan. Seharusnya seperti itu sistematikanya. Jangan sampai hamil dulu lantas baru menikah," kata Zuhdi dalam semiloka Sadar Usia Perkawinan; Say No to Nikah Muda, Kamis (16/6/2022).
BACA JUGA: PCR Negatif, Semua Calon Haji dari Gunungkidul Berangkat
Berdasarkan catatan Pengadilan Agama (PA) setempat, fenomena nikah muda dan pemberian dispensasi nikah di wilayah DIY cenderung tinggi dan fluktuatif. Pada tahun 2019 dispensasi perkawinan di PA seluruh DIY tercatat ada 583 kasus. Kemudian tahun 2020 ketika masa pandemi Covid-19 meningkat menjadi 959 kasus dan tahun 2021 ada 756 kasus.
"Mereka ini masih pelajar. Dan yang paling menjadi korban ialah siswa perempuan, karena setelah hamil akan keluar atau bahkan dikeluarkan dari sekolah. Ini kondisi memilukan bagi orangtua," jelas Zuhdi.
Pengurus Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) DIY, Ahmad Ghozali mengatakan BKKBN sebenarnya sudah memberikan informasi batas ideal usia perkawinan yakni di atas 20 tahun. Hal itu telah mempertimbangkan kesiapan fisik, mental maupun sosial dari pasangan pernikahan. Sehingga perkawinan di bawah usia tersebut harus menyertai izin orangtua sebagai pendewasaan perkawinan. Akan tetapi realita di lapangan, tidak sedikit pelajar jenjang SMA sederajat yang telah menikah karena kehamilan.
BACA JUGA: Jumat Berkah, Donorkan Darah Anda! Ini Lokasinya...
"Pengadilan agama tidak akan memberikan rekomendasi dispensasi jika alasannya biasa-biasa saja. Tetapi kalau datang sudah dalam kondisi hamil, mau tidak mau pun harus diberikan," jelasnya.
BP4 DIY sejauh ini sudah memaksimalkan peran dan tugasnya dalam memberikan nasehat dan bimbingan. Di antaranya melalui bimbingan usia nikah serta bimbingan pernikahan. Hanya saja sasaran yang bisa dijangkau belum mencapai separuh dari total pasangan yang ada di DIY. Sehingga dibutuhkan peran dari banyak pihak agar perkawinan mampu benar-benar memberikan rahmat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Hujan es di Gilangharjo, Pandak, Bantul, merusak atap dan plafon rumah warga. Bongkahan es diperkirakan berdiameter 20 sentimeter.
Jadwal KA Bandara YIA 7 November 2026 tersedia untuk layanan reguler dan Xpress. Cek keberangkatan, kedatangan, dan waktu tempuhnya.
Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 7 November 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur. Simak waktu keberangkatan di setiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 7 November 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal tiap stasiun dan tarif tiket Rp8.000.
FSMR ISI Jogja mengembangkan ARTI untuk menghimpun, mengelola, melestarikan, dan menyebarluaskan karya seni digital dosen serta mahasiswa.
BPS mencatat IPM DIY 2026 mencapai 83,43 atau tumbuh 1,15%. Kota Jogja mencatat nilai tertinggi sebesar 90,28.