Banjir Bandang Nepal-Tibet, Kemlu Pantau 45 WNI
Kemlu memantau sekitar 45 WNI di Nepal setelah banjir bandang Nepal-Tibet. Hingga 27 Agustus, belum ada laporan WNI terdampak.
Pembagian masker N95 kepada pengendara di wilayah Pejaten Barat, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah melonggarkan aturan terkait pemakaian masker. Per hari ini, Rabu (18/5/2022), masyarakat sudah diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker jika berada di luar ruangan.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan pemerintah secara resmi akan melonggarkan pemakaian masker di ruangan terbuka. Tetapi, kebijakan ini tidak berlaku bagi kelompok rentan dan masyarakat yang dalam keadaan tidak fit.
Selain itu, Pemerintah juga menghapuskan kewajiban untuk menunjukan hasil tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar Negeri untuk melalukan perjalanan dengan catatan telah divaksinasi lengkap.
“Nantinya elaborasi arahan Presiden [Jokowi] ini akan dituangkan dalam beberapa perubahan kebijakan pengendalian Covid-19 yaitu terkait dengan pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri dengan masa berlaku efektif per tanggal 18 Mei 2022,” tuturnya, dikutip melalui Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).
Baca juga: Jokowi Izinkan Masyarakat Lepas Masker di Luar Ruangan
Wiku menyebut meskipun pemerintah telah banyak mengizinkan peningkatan aktivitas masyarakat, tetapi upaya vaksinasi dan protokol kesehatan (prokes) tetap harus dijalankan dengan tertib, sebab pandemi Covid-19 belum resmi dinyatakan berakhir oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
“Keputusan ini menimbang melalui perkembangan kasus di tingkat nasional dan global serta tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, momentum ini pemerintah juga sepakat untuk memanfaatkan waktu melakukan pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.
Senada, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menambahkan keputusan pemerintah melonggarkan pemakaian masker menjadi bagian dari program transisi dari pandemi Covid-19 menjadi endemi di Indonesia.
"Transisi tersebut, selain dari data saintifik, adalah pemahaman masyarakat bahwa tanggung jawab kesehatan ada di diri masing-masing. Sekuat apapun negara mencoba mengatur masyarakat untuk berperilaku hidup sehat, lebih baik kesadaran itu ada di masing-masing individu," katanya dalam konferensi pers dikutip dari YouTube BNPB Indonesia, Selasa (17/5/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Kemlu memantau sekitar 45 WNI di Nepal setelah banjir bandang Nepal-Tibet. Hingga 27 Agustus, belum ada laporan WNI terdampak.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 13 September 2026 dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
iPhone 18 Pro, Pro Max, dan Duo sama-sama memakai A20 Pro. Cek perbedaan layar, kamera, baterai, dan harga ketiganya.
Andika Mahesa meminta publik tenang setelah Dodhy mengumumkan Kangen Band bubar. Ia akan menemui seluruh personel di Jakarta.
Pameran Nasirun digelar di Galeri Nasional Indonesia hingga 11 Oktober 2026, sekaligus menjadi pameran terakhir sebelum revitalisasi.
Australia merebut gelar putra dan putri AVC Beach Volleyball 2026 di Shangluo serta mengamankan dua kuota Olimpiade LA28.