Kemendag Wajibkan Seller E-commerce Beri Label pada Iklan AI
Kemendag mewajibkan seller e-commerce mencantumkan label pada promosi produk yang dibuat menggunakan AI sesuai Permendag Nomor 19 Tahun 2026.
Ilustrasi./JIBI
Harianjogja.com, JAKARTA--Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkap ada tiga anak meninggal akibat penyakit itu. Atas dasar itulah, Kemenkes pun lantas mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.HK.02.02/C/2515/2022 tentang Kewaspadaan terhadap Penemuan Kasus Hepatitis Akut yang Tidak Diketahui Etiologinya (Acute Hepatitis of Unknown Aetiology).
Melansir laman Sekretariat Presiden RI, Rabu (4/5/2022) surat edaran tersebut ditujukan untuk dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, kantor kesehatan pelabuhan (KKP), laboratorium kesehatan masyarakat, dan rumah sakit.
BACA JUGA: Kasus Hepatitis Akut Misterius Dunia Bertambah Jadi 228
Kemenkes meminta pihak-pihak tersebut memantau dan melaporkan kasus sindrom penyakit hepatitis akut di Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR). Terlebih apabila menemakan pasien dengan gejala kulit dan sklera berwarna ikterik atau kuning dan urin berwarna gelap yang timbul secara mendadak.
Kemenkes juga mengimbau untuk memberikan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) kepada masyarakat serta upaya pencegahannya melalui penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat.
Kemenkes juga meminta pihak terkait untuk menginformasikan kepada masyarakat untuk segera mengunjungi fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) terdekat apabila mengalami sindrom penyakit kuning, dan membangun dan memperkuat jejaring kerja surveilans dengan lintas program dan lintas sektor.
Bagi dinas kesehatan, KKP, dan rumah sakit juga diminta segera memberikan notifikasi/laporan apabila terjadi peningkatan kasus sindrom jaundice akut maupun menemukan kasus sesuai definisi operasional kepada Dirjen P2P melalui Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) melalui telepon/WhatsApp di nomor 0877-7759-1097 atau surat elektroknik [email protected].
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Kemendag mewajibkan seller e-commerce mencantumkan label pada promosi produk yang dibuat menggunakan AI sesuai Permendag Nomor 19 Tahun 2026.
Lens juara Piala Super Prancis 2026 usai kalahkan PSG 1-0. Gol Thauvin dan kartu merah Antonio serta Mendes warnai laga. Ini trofi perdana Lens.
Janice Tjen lolos ke babak ketiga Cincinnati Open 2026 setelah mengalahkan Viktorija Golubic 7-6, 5-7, 7-5. Selanjutnya menantang Mirra Andreeva.
Arsenal meraih gelar Community Shield 2026 setelah mengalahkan Manchester City 3-0. Christos Tzolis mencuri perhatian dengan dua assist.
Jadwal wakil Indonesia di Kejuaraan Dunia BWF 2026 hari ini. Putri Kusuma Wardani, Alwi Farhan, Isyana/Rinjani, dan Thalita turun di babak 64 besar.
WhatsApp Business bisa diblokir jika melanggar aturan. Simak penyebab, cara mengajukan tinjauan, dan tips mencegah akun terkena suspend.