Pilot Masih Lihat Balon Diterbangkan saat Lebaran

Newswire
Newswire Selasa, 03 Mei 2022 10:07 WIB
Pilot Masih Lihat Balon Diterbangkan saat Lebaran

Ilustrasi dampak balon udara pada penerbangan./Ditjen Hubud-AirNav Indonesia

Harianjogja.com, JAKARTA- Larangan penerbangan balon udara karena membahayakan penerbangan dilanggar. AirNav Indonesia mendapatkan sejumlah laporan pilot dan masyarakat terkait aktivitas balon udara liar yang terbang bebas hingga ketinggian 35.000 kaki (10.600 meter di atas permukaan air laut) di ruang udara di atas Pulau Jawa dan sekitarnya pada Hari H Lebaran, Senin (2/5/2022).

"AirNav telah memetakan area sebaran balon udara liar berdasarkan laporan yang masuk dan menerbitkan sejumlah Notice To Airmen [NOTAM] terkait," kata Sekretaris Perusahaan AirNav Indonesia, Rosedi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (3/5/2022).

Rosedi menyampaikan, AirNav berkoordinasi dan berperan serta secara intensif dengan pemangku kepentingan penerbangan, di antaranya dengan sejumlah Pemerintah Daerah, POLRI, TNI Angkatan Udara (TNI AU) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaui Direktorat Keamanan Penerbangan (Dirkampen), Direktorat Navigasi Penerbangan (Dirnavpen), Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya (Otban III), dan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Bali (Otban IV).

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sugeng Pranyoto
Sugeng Pranyoto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online