Pelaku Ekonomi Kreatif Kota Magelang Bakal Dilindungi Perda
DPRD Kota Magelang mengusulkan regulasi khusus yang diharapkan dapat membuka lebih banyak ruang bagi pelaku ekonomi kreatif (ekraf) untuk berkembang
Foto ilustrasi. /Harian Jogja-Desi Suryanto
Harianjogja.com, MAGELANG- Satlantas Polres Magelang resmi akan memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di lima lokasi di Kabupaten Magelang mulai 1 Maret 2022. Lima lokasi yang dilengkapi dengan kamera (CCTV) tersebut nantinya akan merekam pelanggaran kasatmata dari pengendara.
Kasat Lantas Polres Magelang, AKP Faris Budiman menyebutkan ada lima kamera pengawas (CCTV) milik Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang, yakni di perempatan Secang, pertigaan Blondo Mungkid, pertigaan Palbapang Mungkid, perempatan Sayangan Muntilan, dan pertigaan Semen Salam. Selain itu ada kamera pengawas milik Polres Magelang sudah terpasang di simpang Artos Mall Magelang.
“Mekanismenya perangkat ETLE merekam pelanggaran lalu lintas, lalu mengirimkan barang bukti pelanggaran kepada Pusat Pengendali Lalu Lintas Nasional (NTMC) Polres Magelang.
Selanjunya Petugas lantas mengidentifikasi data kendaraan memakai Electronic Registration and Identification (ERI),” terangnya di Mapolres Magelang, Senin (14/2/2022).
Kasatlantas menjelaskan petugas penerima kemudian mengirimkan surat konfirmasi tilang kepada pemilik kendaraan bermotor sesuai alamat yang tercantum dalam waktu tiga hari setelah pelanggaran terjadi.
“Pada surat pemilik kendaraan bermotor diberikan waktu delapan hari untuk konfirmasi ke posko ETLE, Polres Magelang, atau melalui nomor telpon posko ETLE,” jelasnya.
Kemudian setelah pelanggar mengonfirmasi, petugas akan menerbitkan tilang untuk pembayaran denda E-Tilang yang harus dibayar dalam kurun waktu 15 hari. Pembayaran denda bisa melalui Bank BRI sesuai petunjuk, atau langsung ke posko ETLE Polres Magelang.
"Sanksinya jika tidak ada konfirmasi atau membayar denda penilangan, maka pajak STNK akan diblokir," tegasnya.
Dia menyebutkan setidaknya ada enam tindakan yang menjadi sasaran tilang elektronik. Di antaranya pelanggaran lalu lintas, yang bermain ponsel saat berkendara, melawan arus lalu lintas, tidak memakai helm, berboncengan tiga orang menggunakan sepeda motor. Kemudian untuk kendaraan roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman.
“Dan kita juga menerapkan ETLE Mobile, ada 20 penyidik lalu lintas dibekali kamera ponsel khusus yang digunakan untuk mencari pelanggar lalu lintas dengan mengelilingi jalanan. ETLE Mobile ini setiap hari beroperasi tanpa diketahui para pelanggar,” jelas Faris.
Untuk itu, ia mengimbau masyarakat pengguna jalan agar selalu mentaati peraturan lalu lintas yang ada. “Hal itu selain untuk keselamatan diri sendiri dan orang lain, juga selamat dari pelanggaran lalu lintas,” pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Kota Magelang mengusulkan regulasi khusus yang diharapkan dapat membuka lebih banyak ruang bagi pelaku ekonomi kreatif (ekraf) untuk berkembang
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 3 Oktober 2026 tersedia 10 perjalanan. Cek jadwal lengkap dari Jogja dan Kutoarjo.
Jadwal KA Bandara YIA Sabtu 3 Oktober 2026 tersedia 24 perjalanan. Simak jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA lengkap beserta tipsnya.
Jadwal KRL Solo-Jogja dari Palur pada Sabtu 3 Oktober 2026 tersedia mulai pukul 05.00 WIB. Simak jadwal lengkap tiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 3 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap tiap stasiun dan tarifnya Rp8.000.
Indonesia masih berpeluang menambah emas Asian Games 2026 lewat sepak takraw dan padel setelah mengoleksi 35 medali.