WFH Tak Harus 50 Persen, Pemda DIY Sesuaikan Kebutuhan OPD
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Sejumlah warga Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, mendatangi kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak, Kamis (8/4/2021)./Harianjogja.com-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, SLEMAN—Polemik di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo dianggap muncul karena kerancuan pembangunan Bendungan Bener dan penambangan andesit di Wadas.
Pakar Hukum Agraria Fakultas Hukum UGM, Rikardo Simarmata, menjelaskan warga Desa Wadas menolak penambangan batu andesit karena mengancam keberadaan mata air di wilayah tersebut. Batu andesit akan digunakan sebagai material pembangunan Bendungan Bener yang terletak 10 kilometer dari Desa Wadas yang masuk salah satu proyek strategis nasional (PSN).
BACA JUGA: Profil Yayak Yatmaka, Seniman Kelahiran Jogja yang Ditangkap Polisi karena Bela Warga Wadas
Penambangan di Wadas ini menurutnya terdapat keanehan karena pembangunan Waduk Bener yang masuk dalam kategori kepentingan umum dipaketkan dengan kegiatan pengambilan batu andesit yang merupakan usaha pertambangan. Semestinya, usaha pertambangan tidak masuk dalam kategori kepentingan umum.
“Pemaketan ini memang bisa membuat kegiatan pengukuran untuk pengadaan tanah di lokasi tambang menjadi legal. Tapi apakah dengan hak pakai yang dimilikinya, Kementerian PUPR [Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat] berwenang mengambil bebatuan yang terdapat di bawah tanahnya?” katanya, Minggu (13/2).
Strategi pemaketan dan penyatuan ini boleh jadi didesak oleh status sebagai PSN. Umumnya, kalangan birokrat dan penegak hukum mempersepsikan PSN sebagai sesuatu yang tidak boleh ditawar dan harus dijadikan.
“Dengan persepsi seperti itu dapat membuat peraturan perundangan mengenai PSN dan pelaksanaanya bersifat instrumental dan akibatnya melupakan prinsip dan asas-asas yang dikenal dalam hukum pertanahan,” katanya.
BACA JUGA: Ini Kaitan Bendungan Bener dengan Jogja
Meski demikian ia menilai terlepas dari keabsahan kegiatan pengukuran, penanganan terhadap kelompok masyarakat yang menolaknya tidak boleh menggunakan tindakan represif, terlebih sampai menangkapi warga.
Ia menyayangkan represi yang tidak sesuai ketentuan hukum acara pidana. Penyelesaian dengan upaya lain bisa ditempuh untuk mencegah kelompok yang menolak pembebasan lahan. “Misalnya seperti menghadapi demonstran dengan cara memblokade yang tidak berakhir dengan kekerasan seperti penangkapan,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Pendaki di Bukit Savana Dandaun, kaki Gunung Rinjani, meninggal dunia akibat hipotermia setelah dievakuasi tim SAR gabungan.
Jadwal tradisi Bulan Sura di Bantul 2026 menghadirkan Kirab Ngarak Siwur, Nguras Enceh Imogiri, hingga Merti Dusun Mangir.
Jadwal SIM Keliling Sleman Juli 2026 resmi dirilis. Cek lokasi, tanggal, jam layanan, serta syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Cek jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Minggu 5 Juli 2026 lengkap dengan jam keberangkatan, rute, dan tarif Rp12.000
Kebakaran TPA Jatiwaringin membuat Pemkab Tangerang menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari dan menyiapkan operasi TMC.