Perpres Kopdes Merah Putih Dipercepat, Tata Kelola Jadi Sorotan
Pemerintah mempercepat Perpres Kopdes Merah Putih. Pengamat menilai tata kelola, SDM, dan koordinasi lebih menentukan keberhasilan program.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan pemaparan dalam konferensi pers Realisasi APBN 2021 di Jakarta, Senin (3/1/2021). Bisnis/Himawan L Nugraha
Harianjogja.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pajak tidak selalu berhubungan dengan pendapatan negara semata. Namun, perpajakan hadir sebagai instrumen yang sangat penting saat perekonomian atau negara mengalami musibah.
“Dia [pajak] menjadi instrumen yang sangat penting bagi negara untuk bisa dipakai pada saat susah maupun pada saat senang. Dia instrumen yang membantu negara, rakyat, dan ekonomi untuk mencapai cita-cita pembangunan dan cita-cita bernegara kita, yaitu menciptakan masyarakat adil dan makmur,” kata Sri Mulyani dalam keterangan tertulis, Jumat (4/2/2022).
Bendahara negara itu menyatakan, saat menghadapi pandemi Covid-19 yang masih belum usai, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sangat fleksibel dan responsif memberikan bantuan sosial agar masyarakat bisa bertahan.
Tak berhenti di sana, APBN juga memberikan dukungan pada UMKM dalam bentuk modal, serta dukungan dalam bentuk countercyclical untuk mengurangi dampak negatif Covid-19.
BACA JUGA:Rumah Terkurung Tembok, Keluarga Ini Harus Memanjat Pagar untuk Keluar Rumah
Demikian juga bagi pajak sebagai salah satu instrumen APBN. Selama pandemi, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pajak dan bea cukai mendukung dalam bentuk insentif fiskal.
Misalnya saja, impor dari berbagai barang untuk menghadapi Covid-19, seperti vaksin dan alat PCR (polymerase chain reaction). Sri menegaskan semuanya mendapatkan pembebasan pajak bea masuk.
“APBN kita dari sisi pajak tidak hanya sekadar memungut pajak untuk kemudian membebani masyarakat. Pajak bahkan sering dipakai sebagai instrumen memberi insentif,” jelasnya.
Berangkat dari hal itu, Sri Mulyani menerangkan pemerintah melalui penetapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP berupaya mendorong sistem perpajakan adil, sehat, efektif, dan akuntabel.
“UU HPP hadir dalam momentum yang tepat untuk memperkuat reformasi perpajakan melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan sukarela, perbaikan tata kelola, dan administrasi perpajakan untuk mewujudkan APBN yang sehat dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Pemerintah mempercepat Perpres Kopdes Merah Putih. Pengamat menilai tata kelola, SDM, dan koordinasi lebih menentukan keberhasilan program.
BIAS Gunungkidul mencapai 96%. Dinkes terus melakukan penyisiran untuk meningkatkan cakupan vaksinasi siswa kelas 1, 2, dan 5.
PSG mewaspadai Slovan Bratislava asuhan Yaya Toure. Luis Enrique menilai laga pembuka Liga Champions 2026/2027 tak akan mudah.
Kansar Banten mengecek informasi Pulau Sebesi dalam pencarian jurnalis hilang setelah kapal yang menuju Gunung Anak Krakatau hilang kontak.
Liverpool diminta Andoni Iraola menekan Atletico Madrid sejak awal laga Liga Champions di Anfield, Rabu malam waktu setempat.
BPS menepis isu manipulasi desil DTSEN untuk menurunkan angka kemiskinan. Desil dan kemiskinan disebut memiliki konsep berbeda.