Dituntut 8 Tahun, Mafia Minyak Goreng Lin Che Wei Hanya Divonis 1 Tahun Penjara!
Lin Che Wei hanya dihukum 1 tahun penjara padahal tuntutan jaksa 8 tahun penjara.
Ilustrasi parkir./Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA - Tukang parkir yang bepura-pura menjadi korban tabrak lari untuk memeras, AF, terancam hukuman 9 tahun penjara.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono mengatakan AF dijerat pasal 368 ayat 1 KUHP dan pasal 318 KUHP dengan ancaman 9 tahun dan juga 4 tahun penjara.
BACA JUGA: Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Perusak Mobil Mercy yang Viral di Bantul
"Kami kenakan adalah pasal 368 ayat 1 KUHP dan pasal 318 KUHP dengan ancaman 9 tahun dan juga 4 tahun. Jadi ada fitnah dan melakukan pemerasan," kata Budi, Senin (31/1/2022).
Dia mengatakan tersangka bekerja sebagai tukang parkir di Depok. Dia nekat memeras lantaran membutuhkan uang untuk menjalani terapi.
"Pernah menjadi pengguna narkoba dan melakukan terapi membutuhkan obat, sehingga yang bersangkutan melakukan pemerasan," ujarnya.
Budi mengungkapkan AF memeras dengan pura-pura terlindas dan pincang. Budi pun menyebut AF memanfaatkan luka yang didapatkan dalam insiden kecelakaan tahun 2012.
"Kemudian melakukan pemerasan. memang yang bersangkutan kakinya luka tetapi lukanya itu adalah luka lama, jadi 2012 yang bersangkutan pernah tertabrak truk. Jadi kakinya sempat ada bekas cacat memang diseset kulitnya sehingga ada bentuk cacat di kaki," kata Budi.
BACA JUGA: Terpancing karena Teriakan Maling, CP Ikut Nimbrung Rusak Mobil Mercy yang Viral di Bantul
AF baru sekali melancarkan aksinya. Namun, kata dia, polisi akan tetap mendalami apakah AF pernah melancarkan aksinya di tempat lain.
"TKP lain ini masih kami dalami memang sebentar ini pengakuan yang bersangkutan baru sekali tapi tidak menutup kemungkinan ada TKP lain karena memang yang bersangkutan sudah ada modus dan niat seperti itu Sampai kakinya luka pun digunakan alasan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Lin Che Wei hanya dihukum 1 tahun penjara padahal tuntutan jaksa 8 tahun penjara.
Persib Bandung juara Super League 2025/2026 usai unggul head to head atas Borneo FC. Simak klasemen akhir dan tim terdegradasi.
Penggunaan hand sanitizer berlebihan bisa picu eksim, kulit kering, dan iritasi. Simak penjelasan dokter kulit.
Bulog Jogja pastikan stok Minyakita aman jelang Idul Adha. Distribusi capai 2,6 juta liter, ditambah pasokan baru.
76 Indonesian Downhill 2026 di Bantul hadir dengan track ekstrem. Seeding run panas, final diprediksi makin sengit!
Presiden Kelima RI yang juga Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP), Prof. Dr. Megawati Soekarnoputri, menghadiri resepsi pernikahan Ignatius Windu Hastomo (Igo)