Sengaja Merusak Uang Kartal, Siap-Siap Masuk Penjara 5 Tahun
Tindakan apapun yang dengan sengaja merusak uang dapat dijatuhi hukuman penjara hingga lima tahun.
Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Brawijaya, Akhmad Muwafik Saleh, menganggap menendang sesajen tidak mencerminkan dakwah Walisongo./Istimewa
Harianjogja.com, MALANG—Kasus sesajen ditendang di Semeru dianggap tidak mencerminkan dakwah yang pernah dilakukan Walisongo.
Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Brawijaya, Akhmad Muwafik Saleh, mengatakan dakwah Walisongo lebih mengedepankan sikap toleransi atas keberagaman keyakinan masyarakat Jawa saat itu.
BACA JUGA: Viral Pria Tendang Sesaji di Gunung Semeru, Ternyata Kuliah di Jogja
“Walisongo saat itu tidak menyalahkan dan membumihanguskan keyakinan yang telah kokoh tumbuh di tengah masyarakat,” katanya, Kamis (13/1/2022).
Menurut dia, Walisongo tidak menendang sesajen seperti yang viral saat ini.
Muwafik yang juga pengasuh Ponpes Mahasiswa Tanwir Al Afkar ini tak membayangkan jika kemudian dulu Walisongo juga membuang sesajen yang sudah menjadi kebiasaan atau budaya saat itu, tentu yang muncul adalah penolakan terhadap agama Islam.
“Kalau seperti itu pasti ada resistensi dari masyarakat tidak hanya pada keberadaan para pendakwah tersebut bahkan terhadap agama Islam,” ucapnya.
“Jangan petantang petenteng dalam melakukan dakwah Islam dengan mudah menyalahkan orang lain, membid\'ahkan pemahaman yang berbeda bahkan mengkafirkan setiap yang berseberangan.”
BACA JUGA: Bela Toleransi, UIN Jogja Kutuk Penendangan Sesajen Gunung Semeru
Karena itulah, kata pria yang sedang menyelesaikan program doktor di UB ini, meminta seorang dai agar bijak dalam berdakwah seperti juga Walisongo. “Karena sikap bijak dalam berdakwah tentu harus lebih diutamakan daripada semata menyampaikan pesan dakwah itu sendiri,” ucapnya.
Beberapa hari terakhir viral di sosial media sesajen yang ditendang oleh seseorang di lokasi bencana Gunung Semeru. Akibat kejadian tersebut, polisi pun mencari pelaku penendang sesajen tersebut. Pelaku pernah kuliah di Jogja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Tindakan apapun yang dengan sengaja merusak uang dapat dijatuhi hukuman penjara hingga lima tahun.
Pendaki Gunung Muria di Kudus jatuh ke jurang sedalam 40 meter di jalur Argopiloso dan berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat.
Korlantas Polri siaga 24 jam selama libur panjang Kenaikan Yesus Kristus untuk antisipasi lonjakan kendaraan dan kemacetan.
Meutya Hafid mengungkap hampir 200 ribu anak di Indonesia terpapar judi online, termasuk 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun.
Mentan Amran melepas ekspor pupuk urea ke Australia senilai Rp7 triliun untuk memperkuat industri pupuk nasional dan pasar global.
Gereja Katedral Jakarta menggelar empat sesi misa Kenaikan Yesus Kristus, Polda Metro Jaya amankan 860 tempat ibadah.