OPINI: Panas Ekstrem, Bencana Sunyi yang Menggerus Ekonomi
Panas ekstrem diam-diam menggerus ekonomi Indonesia. Saatnya beralih dari respons bencana ke adaptasi iklim yang antisipatif.
AKP Suwarso memberikan keterangan mengenai video syur yang viral sejak beberapa hari terakhir di Mapolres Sragen, Sragen, Jumat (10/12/2021) sore.
Harianjogja.com, SRAGEN–Polres Sragen menangkap perekam video seks yang viral di media sosial baru-baru ini di Sragen. Pelaku masih berusia di bawah umur.
“Yang jelas pelaku sudah diamankan dan masih di bawah umur,” kata Kasi Humas Polres Sragen AKP mewakili Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi saat ditemui di kantornya, Kasi Humas Polres Sragen Jumat (10/12/2021).
Dia menjelaskan BW, 17 merupakan orang yang merekam video dan menyebarkan video yang direkam kepada sejumlah temannya sebelum viral. Kejadian bermula saat BW berkunjung ke indekos temannya, B, di Kampung Mojomulyo, Kelurahan Sragen Kulon, Kecamatan/Kabupaten, Selasa (30/11/2021).
Kemudian BW melihat sepasang kekasih tiba di indekos tersebut. Setelah itu, BW ke kamar mandi berjalan melewati kamar pasangan tersebut. Saat itu, pelaku mendengar suara desahan dari dalam kamar
“Lalu terlapor mengintip melalui lubang yang ada di pintu kamar indekos saudari L. Dia melihat L dan pacarnya sedang melakukan hubungan layaknya suami istri di dalam kamar kos tersebut,” jelasnya.
AKP Suwarso mengatakan BW mengambil handphone miliknya dan merekam dua kali, masing-masing durasi 25 detik dan 26 detik. Selanjutnya BW bergegas ke kamar, B, dan memperlihatkan ke B rekaman video tersebut.
“Lalu sekitar pukul 17.00 WIB terlapor mengirimkan dua rekaman video tersebut ke saudara MR melalui chat Whatsapp. Selanjutnya pada Rabu, 1 Desember 2021, MR memperlihatkan video rekaman tersebut ke saudara BPP. Jadi over lagi,” ungkapnya.
Kasi Humas Polres Sragen mengatakan BPP meminta dua rekaman video tersebut dari MR. Kemudian BPP meneruskan video tersebut kepada temannya. “Barang buktinya HP Oppo tipe A12 warna hitam milik terlapor,” paparnya.
“Modusnya melakukan perbuatan dengan cara mengintip dari lubang pintu kamar kemudian melakukan perekaman menggunakan HP dan disebarkan,” jelasnya.
Adapun BW melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19/2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11/ 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. BW masih di bawah umur diamankan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Surakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Solopos
Panas ekstrem diam-diam menggerus ekonomi Indonesia. Saatnya beralih dari respons bencana ke adaptasi iklim yang antisipatif.
Sekda DIY soroti alih fungsi lahan dan pentingnya data dalam kebijakan untuk menjaga ketahanan pangan dan pembangunan berkelanjutan.
Instalasi Sunflower Angel di Candi Prambanan viral, hadirkan wisata estetik dan pengalaman seni unik yang diserbu ribuan pengunjung.
BI DIY dan TPID luncurkan MRANTASI PKK 2026 untuk tekan inflasi lewat budidaya cabai dan ketahanan pangan rumah tangga.
Menag dorong kurikulum ekoteologi di pesantren untuk bangun kesadaran cinta alam, manusia, dan Tuhan secara utuh.
Pemerintah siapkan digital single ID berbasis AI untuk bansos lebih tepat sasaran dan kurangi kebocoran anggaran.