Pengumuman SNBP Dibuka, Ribuan Orang Berebut Kursi di Untidar
Hasil SNBP 2026 diumumkan, Untidar diserbu peminat. Persaingan ketat dengan ribuan pendaftar dan kursi terbatas.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, MAGELANG- Pemerintah Kabupaten Magelang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Magelang untuk bepergian ke luar daerah dan atau mudik selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. ASN juga dilarang mengambil cuti selama periode 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Nomor 300.2/ 3497/ 22/ 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19 di Lingkungan Pemkab Magelang.
Di dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pembatasan ini dilakukan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama periode Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022.
Baca juga: Gunungkidul Ungkap Alasan Larang Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru 2022
Dikutip dari siaran pers Pemkab Magelang, larangan tersebut dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal di luar Kabupaten Magelang, dan bekerja di instansi Kabupaten Magelang yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantornya.
ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka kedinasan harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau kepala satuan kerja.
Jika dalam keadaan terpaksa ASN perlu bepergian ke luar daerah, terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Kabupaten Magelang.
Baca juga: Waspada! Ini Gejala Covid-19 Omicron di Malam Hari
Kepala OPD juga tidak boleh memberikan izin cuti bagi ASN pada periode 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Namun aturan ini dikecualikan bagi ASN atau PPPK yang mengajukan cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting.
ASN yang melanggar SE ini akan diberi hukuman disiplin sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. (Nina Atmasari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Hasil SNBP 2026 diumumkan, Untidar diserbu peminat. Persaingan ketat dengan ribuan pendaftar dan kursi terbatas.
Presiden Prabowo menganugerahkan Bintang Republik Indonesia Adipurna kepada PM India Narendra Modi atas kontribusinya memperkuat hubungan kedua negara.
Bakom menyebut buku Presiden Solusi menjadi rekap sementara implementasi janji kampanye Presiden Prabowo dan akan terus diperbarui.
Sebanyak 1.500 buruh akan demo di Kemenkeu pada 9 Juli 2026 menuntut pajak pencairan JHT menjadi 0% beserta tiga tuntutan perpajakan lainnya.
Granat tangan aktif ditemukan saat pembangunan toilet di Wisata Karstubing Bantul. Tim Gegana Polda DIY memusnahkannya melalui dua kali disposal.
Gemini AI tidak selalu bisa mentranskrip rekaman suara secara langsung. Ketahui penyebabnya dan beberapa solusi praktis yang dapat dicoba