BPOM Bongkar Obat Palsu Codrela dan Trivam, Bahaya Mengintai
BPOM temukan obat palsu Codrela dan Trivam Fliege. Tak terdaftar, berbahaya, dan beredar luas di marketplace.
Tangkapan layar - Menteri Pendidikan dan Kebudyaan Ristek Nadiem Makarim. JIBI/Bisnis-Nancy Junita
Harianjogja.com, JAKARTA - Polemik terhadap Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) masih terus bergulir. Penerbitan aturan itu menuai pro dan kontra di kalangan publik.
Demi meredam polemik tersebut, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mendatangi PBNU untuk memberi klarifikasi sekaligus meminta masukan sebagai bahan penyempurnaan Permendikbud PPKS.
Persoalan pokok yang menuai polemik bersumber dari frasa ’tanpa persetujuan korban’ sebagaimana yang tercantum pada salah satu pasal dalam Permendikbudristek Nomor 30 pasal 5. Pasalnya, frasa yang semula memberikan kepastian akan jaminan perlindungan kaum perempuan tersebut dinilai menjadi kontra produktif.
BACA JUGA : PKS: Nadiem Tak Pernah Diskusikan Permen PPKS ke DPR
Dalam kunjungannya ke kantor PBNU di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, pada Senin (22/11). Menteri Nadiem menyampaikan apresiasi kepada PBNU atas dukungannya terhadap Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.
“Saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada PBNU atas dukungannya terhadap kebijakan ini. Walaupun ada beberapa catatan yang nanti juga akan menjadi catatan kami,” kata Nadiem dikutip dari laman resmi NU, Senin (22/11/2021).
Dia menegaskan, pihaknya berkomitmen menampung rekomendasi dan masukan dari PBNU terkait kekurangan yang ada pada aturan tersebut, utamanya di pasal 5 ayat 2.
“Saya berkomitmen menampung catatan-catatan dari PBNU itu,” ujar Nadiem.
Nantinya, selain ke PBNU, Nadiem menyatakan bakal sowan ke berbagai pihak dalam beberapa bulan ke depan demi mendapat masukan usai aturan yang dikeluarkannya menuai polemik di tengah masyarakat.
"Selain PBNU, kami pastikan dalam beberapa bulan ke depan, akan datang dan sowan ke berbagai macam pihak kalau-kalau mereka punya kekhawatiran," jelasnya.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Nizam turut mendampingi Nadiem dalam kunjungan ke PBNU tersebut. Menurutnya, dialog dilakukan untuk memberi penjelasan mengenai Permendikbud No 30 Tahun 2021.
“Berbagai komunikasi dan dialog terus kami lakukan. Mas Menteri langsung terjun sendiri menemui berbagai pihak,” ujar Nizam.
Sebagai informasi, Permendikbud Nomor 30 diundangkan pada 3 September 2021. Nadiem mewacanakan aturan ini sejak tahun lalu.
Pada rapat di DPR pada Februari 2020, Nadiem menyampaikan akan mencari formula untuk mengentaskan tiga dosa pendidikan. Ketiga dosa tersebut, antara lain mengatasi intoleransi, kekerasan seksual, dan perundungan (bully) di dunia pendidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Senin 5 Oktober 2026 tersedia di MPP, lengkap dengan lokasi, jam layanan, dan syarat perpanjangan SIM.
Jadwal KRL Solo-Jogja Senin 5 Oktober 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur. Simak jam keberangkatan dan kedatangan tiap stasiun.
Jadwal layanan SIM keliling di Kota Jogja hari ini Senin (5/10/2026) berlokasi di Alun-Alun Kidul dan MPP Balaikota.
Gianni Infantino meninjau SUGBK bersama Erick Thohir menjelang final FIFA ASEAN Cup 2026 antara Indonesia vs Thailand.
Max Verstappen meraih kemenangan perdana F1 2026 di GP Bahrain yang digelar di Sepang, mengungguli Kimi Antonelli dan Lewis Hamilton.