OPINI: Bayi yang Tidak Diinginkan: Ujian Etika dan Kemanusiaan Kita
Seorang bayi tidak pernah memilih untuk dilahirkan. Ia tidak bersalah atas kondisi yang melatarbelakangi kehamilan.
Ilustrasi kekerasan./Pixabay
Harianjogja.com, SOLO--Tersangka kasus kekerasan Menwa UNS terancam penjara selama tujuh tahun.
Dua orang yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan berujung meninggalnya Gilang Endi saat diklat Menwa UNS Solo, Minggu (24/10/2021) lalu, dijerat pasal berlapis.
Jeratan pasal itu yakni Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 359 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dengan jeratan hukum itu, kedua tersangka terancam pidana penjara hingga tujuh tahun.
Pasal 351 ayat (3) KUHP menyebut tindak penganiayaan yang mengakibatkan kematian diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Lalu Pasal 55 ayat (1) ke 1 mengatur pidana bagi mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.
BACA JUGA: Covid-19 di DIY 5 November 2021: Bertambah 39 Kasus Baru, Nihil Kematian
Sedangkan Pasal 359 KUHP berbunyi: “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”
Tim penyidik Satreskrim Polresta Solo menetapkan dua orang yakni NFM, 22, warga Pati, dan FPJ, 22, warga Wonogiri, sebagai tersangka kasus kekerasan saat diklat Menwa UNS Solo, Jumat (5/11/2021) siang.
Keduanya yang merupakan panitia diklat dianggap bertanggung jawab atas kasus kekerasan berujung meninggalnya Gilang Endi Saputra saat mengikuti Diklat Resimen Mahasiswa atau Menwa UNS Solo, Minggu (24/10/2021) lalu.
Tiga Alat Bukti
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penetapan dua tersangka itu mendasarkan adanya tiga alat bukti, yaitu alat bukti terkait keterangan saksi, surat, serta keterangan ahli. Selain itu juga telah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh tim Satreskrim.
“Dua tersangka melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban yang menyebabkan korban meninggal dunia dalam kegiatan Diklatsar Menwa UNS Solo 2021,” terangnya.
Setelah ditetapkan tersangka, kedua mahasiswa UNS Solo itu kemudian dijemput oleh tim penyidik di kampus setempat, Jumat siang. Kebetulan, keduanya sedang berada di tempat yang sama saat dijemput petugas.
Mereka langsung diperiksa lebih lanjut dalam status sebagai tersangka. Namun, apakah mereka langsung ditahan atau tidak, Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Djohan Andika, belum memberikan jawaban yang pasti. “Ditahan atau tidak, nanti lah,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos.com
Seorang bayi tidak pernah memilih untuk dilahirkan. Ia tidak bersalah atas kondisi yang melatarbelakangi kehamilan.
Pembayaran ganti rugi tol Jogja-Kulon Progo di Bantul kembali cair Rp57,08 miliar untuk 53 bidang tanah di Argomulyo Sedayu.
Moh Zaki Ubaidillah lolos ke perempatfinal Malaysia Masters 2026 usai menang dramatis, sementara Bobby/Melati tersingkir di 16 besar.
Jadwal bola malam ini 21-22 Mei 2026 menghadirkan duel penentuan juara Liga Arab Saudi antara Al-Nassr dan Al-Hilal.
Pemda DIY matangkan penataan eks Parkir ABA dan Panggung Krapyak dengan konsep ruang hijau minim bangunan, RTH ditargetkan mulai 2026.
Polresta Banyumas menangkap tiga pelaku pencurian aset BTS di dua lokasi dan menduga aksi dilakukan di banyak TKP lain.