Defisit APBN Melebar pada 2025 karena Bunga Utang yang Dibayarkan Meningkat
Pemerintah menetapkan defisit APBN tahun anggaran 2025 atau pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto melonjak ke kisaran 2,45%-2,82%.
Karyawan beraktivitas di DJP, Jakarta./JIBI-Bisnis.com-Triawanda Tirta Aditya
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah mencatat belanja perpajakan pada 2020 mencapai Rp234,9 triliun. Pemerintah dinilai perlu lebih selektif memberikan insentif pajak atas besarnya belanja perpajakan tersebut.
“Perlu adanya telaah yang komprehensif sebelum diberikan insentif fiskal, bagaimana kontribusinya terhadap perekonomian,” kata Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Riza Annisa Pujarama dalam acara webinar mengenang 100 hari Enny Sri Hartati, Sabtu (9/10/2021).
Riza menyampaikan, belanja perpajakan pemerintah di satu sisi akan mendorong partisipasi sektor swasta dalam program ekonomi dan sosial yang banyak membutuhkan peran penting dari pemerintah.
Di samping itu, dampak positif dari belanja perpajakan akan mendorong mekanisme pembuatan keputusan dari sektor swasta, tidak melulu dari sektor swasta, serta akan mengurangi peran aktif pemerintah dalam pengawasan belanja tertentu.
Namun di sisi lain, Riza menilai belanja perpajakan pemerintah yang besar juga akan memberikan dampak yang negatif, misalnya tidak efektifnya pemberian insentif perpajakan.
Di samping itu, besarnya belanja perpajakan juga akan menciptakan kesenjangan dan menggerus basis penerimaan pajak.
Berdasarkan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah menawarkan beberapa insentif fiskal, misalnya pembebasan bea masuk, fasilitas pajak penghasilan (PPh) untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu atau di daerah tertentu, fasilitas pengurangan PPh badan, dan sejumlah fasilitas lainnya.
Pemberian insentif tersebut diharapkan dapat mendorong investasi di bidang industri sehingga akan meningkatkan penyerapan tenaga kerja.
Pada masa pandemi pun, pemerintah memberikan sejumlah insentif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian rumah dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil.
“Belanja pajak seharusnya bisa dievaluasi apakah bisa menyerap tenaga kerja, apakah sebanding dengan nilai ekonomi penyerapan tenaga kerja, jadi yang perlu dilakukan, pemerintah harus selektif lagi dalam memberikan insentif fiskal karena fiskal kita semakin terbatas,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Pemerintah menetapkan defisit APBN tahun anggaran 2025 atau pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto melonjak ke kisaran 2,45%-2,82%.
Jadwal KA Bandara YIA menuju Stasiun Tugu Yogyakarta dan sebaliknya pada 20 Mei 2026, lengkap dari pagi hingga malam hari.
Lamine Yamal menargetkan rekor sebagai pemain Spanyol termuda yang mencetak hat-trick di Piala Dunia 2026 bersama La Roja.
Jadwal Bus KSPN Malioboro–Parangtritis Kamis (20/5/2026) menjadi solusi wisata hemat dengan tarif Rp12.000, memudahkan perjalanan dari pusat kota ke pantai.
Harga emas Pegadaian hari ini Kamis 21 Mei 2026 turun. Emas Antam jadi Rp2,862 juta, UBS Rp2,797 juta, dan Galeri24 Rp2,756 juta.
KA Prameks kembali padat penumpang Senin ini, cek jadwal lengkap rute Jogja–Kutoarjo.