QRIS Tap Belum Bisa Digunakan untuk iPhone, Ini Penjelasannya
Pembayaran menggunakan QRIS Tap ini berlaku sejak 30 Oktober 2025 bagi pengguna Android yang memiliki fitur NFC (Near Field Communication)
Viral pegawai swalayan terjerat UU ITE setelah unggah slip gaji miliknya di media sosial/Twitter-eatpearr.
Harianjogja.com, SOLO - Unggahan pegawai swalayan yang digaji Rp 1 juta viral di media sosial.
Pegawai bernama Lisa Amelia dijerat UU ITE lantaran mengunggah slip gaji bulanan.
Dalam slip gaji tersebut, gaji Rp1 juta yang diterimanya harus dipotong karena ia izin sakit selama tiga hari.
Tak hanya itu, gaji Lisa juga dipotong Rp150.00p karena ia telat berangkat kerja. Kemudian pemotongan gaji kembali dilakukan untuk menebus barang hilang sebesar Rp232.000. Dalam satu bulan, ia hanya menerima Rp368.000.
Postingan Lisa tersebut akhirnya viral di media sosial Twitter dan mendapat banyak komentar.
Netizen beramai-ramai mendukung Lisa dan melampiaskan kekeselannya kepada atasan sang pegawai di JS Swalayan.
Para warga di internet itu kemudian mempertanyakan peraturan penggajian karyawan yang ada di daerah Lisa.
Namun, Lisa mengaku dirinya telah dipecat, disuruh membayar denda hingga dijerat UU ITE oleh tempat kerjanya.
Hal itu terkait dengan unggahan keluhan Lisa dan foto slip gajinya, yang viral di media sosial.
Seorang netizen Twitter bernama @eatpearr kemudian mengunggah cerita Lisa ke akun medsosnya, pada Senin (27/9/2021).
Dalam tangkapan layar klarifikasi Lisa Amelia, dirinya menuliskan kalimat permintaan maaf terhadap tempat kerjanya.
"Saya, Lisa Amelia, mantan pegawai JS Swalayan, adalah pihak yang bersalah dan dengan ini meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang di antaranya: JS Swalayan,"
Ia mengaku bersalah karena tak melakukan sensor logo tempat kerjanya tersebut. Atas kelalaiannya itu, ia pun diminta membayar denda kepada pihak JS Swalayan.
Tak hanya diberhentikan dan didenda, Lisa pun dijerat pasal 45 UU ITE atas pencemaran nama baik JS Swalayan.
"Pihak JS Swalayan menuntut saya atas pasal 45 UU ITE tentang pencemaran nama baik. Saya diberhentikan dari pekerjaan saya dan membayar denda atas tuntutan yang dilayangkan kepada saya dan menyepakati untuk tidak menyebarkan profil dan alamat JS Swalayan yang viral ini," tulis sang pegawai dalam postingan klarifikasinya.
Parahnya, Lisa kini mengaku trauma akibat kasus yang menimpanya tersebut. Dirinya pun kini terjerat utang lantaran harus membayar denda kepada pihak JS Swalayan.
"Atas viralnya postingan saya tersebut, saya mengalami trauma dan mendapati masalah finansial yang jauh lebih buruk. Saya harus mengajukan hutang yang cukup besar untuk menutupi denda yang dilayangkan kepada saya," kata Lisa.
"Saya juga harus menghapus semua postingan foto, dan video saya yang telah mengudara di Facebook lantaran malu," lanjutnya.
Postingan klarifikasi Lisa pun kembali viral di media sosial setelah banyak netizen berempati kepadanya.
Sebagian netizen mengaku sedih mendengar cerita Lisa yang harus menanggung beban yang tak sedikit itu.
Netizen pun menyoroti pemotongan gaji yang tak masuk akal oleh mantan perusahaan Lisa. Pasalnya, cuti sakit satu hari dikenai potongan Rp 100 ribu dan keterlambatan kerja didenda Rp 150 ribu.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari JS Swalayan mengenai masalah yang tengah viral di media sosial ini.
PLIS YANG BACA TWIT INI BERHENTI DULU.
— eating (@eatpearr) September 27, 2021
TOLONG VIRALKAN
Mba mba yang ngeluh tentang gaji dia kerja di JS Swalayan alias Jasmine Swalayan akhirnya dipecat dan bakal dijerat UU ITE. Tolong viralin gak tega banget plisss. pic.twitter.com/TAf7AWldIP
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Pembayaran menggunakan QRIS Tap ini berlaku sejak 30 Oktober 2025 bagi pengguna Android yang memiliki fitur NFC (Near Field Communication)
Real Madrid mengumumkan perpisahan Dani Carvajal dan kembalinya José Mourinho sebagai pelatih pada hari yang sama.
Shakira memenangkan kasus pajak di Spanyol setelah delapan tahun. Pengadilan memerintahkan pengembalian dana Rp1,1 triliun.
Arema FC memburu kemenangan atas PSIM Jogja pada laga terakhir Super League 2025/2026 demi memperbaiki posisi klasemen.
MotoGP Catalunya 2026 diwarnai penalti tekanan ban yang membuat Joan Mir kehilangan podium dan mengubah klasemen sementara.
Pemkot Jogja mulai menyiapkan guru dan menggandeng kampus menyambut kebijakan Bahasa Inggris wajib di SD mulai 2027.