Korban Meninggal Ambruknya Musala Ponpes Al-Khoziny Jadi 36 Santri
Angka tersebut sekaligus menambah jumlah korban yang meninggal menjadi 36 orang
Armada AirAsia parkir di Kuala Lumpur International Airport 2 (KLIA 2) di Sepang, Malaysia, Senin (24/8/2020)./Bloomberg-Samsul Said
Harianjogja.com, JAKARTA – AirAsia Indonesia memutuskan untuk memperpanjang penghentian sementara layanan penerbangan berjadwal hingga 30 September 2021 untuk mendukung pemerintah dalam masa pandemi Covid-19.
Direktur Utama AirAsia Indonesia Veranita Yosephine Sinaga mengatakan akan terus mengevaluasi perkembangan situasi dan siap untuk kembali membuka layanan penerbangan berjadwalnya sewaktu-waktu.
"Kami tetap berkomitmen untuk melayani penerbangan reguler, charter, dan kargo untuk repatriasi. Kemudian juga pengiriman barang atau kepentingan esensial lainnya dengan penerapan protokol kesehatan dan keselamatan yang ketat," katanya dalam siaran pers dikutip, Sabtu (4/9/2021).
Seperti diketahui, maskapai bertarif hemat ini telah memutuskan menghentikan sementara layanan penerbangan berjadwalnya mulai 6 Juli 2021 sejalan dengan berlangsungnya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali.
Lalu, seluruh penerbangan berjadwal rute domestik dan internasional AirAsia Indonesia kembali tidak beroperasi sementara mulai 6 Juli 2021 hingga 6 Agustus 2021. Setelah itu, AirAsia juga kembali memperpanjangnya pada 6 September 2021. Keputusan tersebut diambil seiring diperpanjangnya PPKM di Tanah Air.
Bagi penumpang yang ingin mengubah penerbangannya selama periode ini disarankan untuk mengubah pembeliannya menjadi akun kredit untuk pembelian tiket berikutnya yang berlaku hingga 730 hari (2 tahun) atau mengubah jadwal penerbangan ke tanggal lainnya yang dapat dilakukan tidak terbatas dan tanpa biaya tambahan sampai dengan 30 November 2021.
Pengajuan pengembalian dana akan dievaluasi sesuai dengan ketentuan. Pengubahan dan pengajuan ini dapat dilakukan melalui AVA di airasia.com atau support.airasia.com.
Saat ini, pemerintah memperpanjang PPKM Level 2-4 di Jawa dan Bali terhitung sejak tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021. Terkait perpanjangan itu, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan aturan baru PPKM Level 2-4 di wilayah Jawa dan Bali.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam No.38/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Angka tersebut sekaligus menambah jumlah korban yang meninggal menjadi 36 orang
Mentan Amran bongkar skandal Kementan: mafia proyek, ASN dipecat, hingga dugaan benih Rp3,3 miliar. Pelaku terancam hukuman berat.
Industri perhotelan di Indonesia terus bergerak dinamis. Di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap perjalanan bisnis dan wisata, The Ascott Limited.
Pemuda mabuk bawa celurit di Palagan Sleman diamankan polisi. Aksi tersebut sempat meresahkan warga Ngaglik.
Pedro Acosta tercepat di tes MotoGP Catalunya 2026. Sesi kedua dibatalkan karena hujan, Jorge Martin mengalami crash.
Gala Dinner Pembukaan 35th International Cycling History Conference (ICHC) diselenggarakan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Klaten, Senin malam (18/5/2026).