Tarif Ojol Diatur, Harga GoFood dan GrabFood Bisa Naik?
Rencana pengaturan tarif pesan-antar makanan memicu kekhawatiran konsumen. Harga GoFood, GrabFood, dan ShopeeFood dikhawatirkan ikut naik.
Gedung KPK/JIBI-Abdullah Azzam
Harianjogja.com, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami vendor-vendor bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial yang disebut dalam putusan Juliari Batubara tidak punya kualifikasi sebagai penyedia.
"Banyak vendor yang tidak punya kualifikasi, dia hanya sebagai broker, akan kita lihat data yang kita miliki kemudian kita tambah dengan fakta hukum persidangan," kata Komisioner KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers Kinerja KPK Semester 1 tahun 2021 di gedung KPK Jakarta, Selasa (24/8/2021).
Dalam putusan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara pada Senin (23/8/2021), majelis hakim menyebutkan hampir seluruh perusahaan penyedia bantuan sosial berupa sembako dalam penanganan COVID-19 di Kemensos tidak memenuhi kualifikasi dan tidak layak menjadi vendor.
Penyebabnya adalah tidak ada seleksi terhadap calon penyedia bansos karena vendor-vendor telah ditentukan oleh Juliari sehingga tim teknis tidak lagi melakukan verifikasi dokumen terhadap calon penyedia.
"Dari fakta-fakta persidangan, jaksa penuntut umum akan membuat resume terkait fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, bagaimana misalnya dengan pembelian barang dan jasa, kalau (perkara Juliari) kemarin kan masih suap, ini pembelian barang dan jasanya banyak laporan dari media dan masyarakat," ungkap Alex.
Terkait dengan langkah hukum selanjutnya dalam perkara Juliari, Alex menyebut KPK menunggu keputusan Juliari.
"Dari sisi tuntutan dan putusan hakim sudah lebih dari apa yang kami tuntut, bila terdakwa banding kami juga akan mengajukan memori banding, kalau terdakwa terima yang kami harus \'fair, apa yang kami tuntut sudah dipenuhi hakim jadi kami sikap terdakwa apakah akan melakukan banding atau tidak," tambah Alex.
Dalam perkara tersebut Menteri Sosial 2019-2020 Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.
Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Juliari Batubara divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Juliari pun diminta untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara.
Politikus PDIP tersebut juga dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Rencana pengaturan tarif pesan-antar makanan memicu kekhawatiran konsumen. Harga GoFood, GrabFood, dan ShopeeFood dikhawatirkan ikut naik.
Gusti Prabukusumo kembali terpilih sebagai Ketua PMI DIY periode 2026-2031. Penguatan relawan dan ketersediaan darah menjadi fokus utama.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo 30 Agustus 2026 dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 30 Agustus 2026 dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
Jangan mudah tergiur game cuan dan bonus besar. Simak 6 cara mengecek legalitas, keamanan data, bonus, reputasi, dan penarikan dana.
China melaju ke final AVC Continental 2026 setelah mengalahkan Iran 3-0. Tuan rumah akan menghadapi Thailand di partai puncak.