Polisi Kembali Periksa Putri Bungsu Akidi Tio Terkait Sumbangan Covid-19 Rp2 Triliun

Sholahuddin Al Ayyubi
Sholahuddin Al Ayyubi Selasa, 03 Agustus 2021 11:27 WIB
Polisi Kembali Periksa Putri Bungsu Akidi Tio Terkait Sumbangan Covid-19 Rp2 Triliun

Dir Intelkam Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncoro memberikan keterangan pers terkait kasus sumbangan Rp2 triliun dari almarhum Akidi Tio, Senin (2/8/2021)/Bisnis.com-Dinda Wulandari

Harianjogja.com, JAKARTA - Polda Sumatra Selatan (Sumsel) masih mendalami keterangan dari putri bungsu Akidi Tio, Heriyanti terkait dana hibah sebesar Rp2 triliun yang diperiksa pada Senin (2/8/2021) sejak pukul 12.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB.

Kabid Humas Polda Sumatra Selatan, Kombes Pol Supriadi menjelaskan, alasan pihaknya mendalami keterangan Heriyanti adalah untuk mengklarifikasi jadi atau tidaknya memberikan donasi sebesar Rp2 triliun tersebut ke Polda Sumatra Selatan untuk membantu menangani Covid-19 di Indonesia.

BACA JUGA : Sumbangan Rp2 Triliun dari Akidi Tio Bikin Gaduh, Tersangka 

Menurut Supriadi, klarifikasi dana Rp2 triliun terhadap Heriyanti akan dilanjutkan hari ini. "Sampai tadi malam pukul 23.00 WIB, masih dalam pendalaman dan rencananya hari ini masih akan dilanjutkan," tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (3/8/2021).

Soal status hukum putri bungsu Akidi Tio tersebut, Supriadi tidak memberi jawaban apapun.

"Nantilah, lihat perkembangannya," katanya.

Sebelumnya, Heriyanti telah dijemput oleh Polisi dari Polda Sumatra Selatan untuk diklarifikasi mengenai dana hibah yang akan diberikan kepada Polda Sumatra Selatan untuk penanganan Covid-19.

Namun, tidak lama dijemput, beredar informasi bahwa Heriyanti telah ditetapkan jadi tersangka karena telah menipu Kapolda Sumatra Selatan dengan memberi iming-iming dana hibah sebesar Rp2 triliun.

BACA JUGA : DPR: Donasi Akidi Tio Harus Dimanfaatkan Secara Baik

Padahal, terhadap perkara tersebut belum pernah dilakukan ekspose (gelar) perkara, tetapi Direktur Intelkam Polda Sumatra Selatan mengumumkan, bahwa Heriyanti sudah jadi tersangka.

Penetapan tersangka itu langsung dibantah oleh Kabid Humas Polda Sumatra Selatan, mengingat belum ada sprindik yang diterbitkan dan status hukum Heriyanti masih dalam tahap klarifikasi.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online