Dokter Gigi Diminta Tak Buka Praktik Selama PPKM Darurat

Mutiara Nabila
Mutiara Nabila Selasa, 06 Juli 2021 23:07 WIB
Dokter Gigi Diminta Tak Buka Praktik Selama PPKM Darurat

Ilustrasi/JIBI-Bisnis.com

Harianjogja.com, JAKARTA – Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh dokter gigi agar tak membuka praktik selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Jawa dan Bali sampai dengan 20 Juli 2021.

Surat yang ditandatangani Ketua Umum Pengurus Besar PDGI Sri Hananto tersebut dibuat berdasarkan adanya PPKM Jawa Bali dan peningkatan kasus Covid-19 yang semakin tinggi di Indonesia.

Adapun, pada surat teersebut tertulis imbauan pertama agar sementara seluruh anggota PDGI tidak membuka praktik dokter gigi.

Kedua, bagi dokter gigi yang tetap membuka praktik, hanya untuk melayani kasus darurat dan dengan menggunakan alat pelindung diri (APD) level 3.

Ketiga, dianjurkan pula untuk memberikan pelayanan kepada pasien melalui teledentristry, seperti pelayanan kesehatan lainnya menggunakan telemedicine.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan juga mengimbau masyarakat yang memerlukan bantuan tenaga medis agar berkonsultasi dengan dokter secara daring melalui latform telemedicine.

Kemenkes bekerja sama dengan 11 platform telemedicine. Adapun, Menkes Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa layanan ini sementara masih hanya tersedia di Jakarta.

Harapannya, dengan ada layanan tersebut masyarakat tak perlu berkunjung ke rumah sakit, yang saat ini sedang penuh pasien Covid-19 dan terpapar viral load Covid-19 tinggi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Share

Budi Cahyana
Budi Cahyana Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online