RUU LLAJ: Pemilik Kendaraan ODOL Bisa Dikenai Sanksi Pidana
Pemerintah menyetujui sanksi pidana bagi pemilik kendaraan ODOL. RUU LLAJ juga mengatur korporasi dan pemilik barang sebagai subjek pidana.
Pelaksanaan pelatihan terkait sertifikasi halal kepada pelaku UMKM. /Ist.
Harianjogja.com, JOGJA—Sertifikasi produk halal mampu menaikkan omzet penjualan suatu produk. Oleh karena itu para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) didorong untuk mulai memahami cara memperoleh sertifikasi halal pada setiap produknya. Sejumlah akademisi secara khusus memberikan perhatian terhadap sertifikasi produk halal bagi UMKM.
Survey telah dilakukan di beberapa kota, salah satunya Jogja terhadap UMKM yang memproduksi makanan terkait sertifikasi halal. Sebagian besar didapati UMKM belum mengetahui secara menyeluruh tentang cara mendapatkan sertifikasi produk halal.
BACA JUGA : Kabar Baik, UMKM Bebas Biaya Pelayanan Jaminan Produk
“Dengan adanya kesadaran masyarakat tentang pentiingnya mengkonsumsi makanan halal maka sertifikasi halal pada suatu produk seperti UMKM sangat memungkinkan bisa menaikkan omzet mereka,” katanya Dosen Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Nina Salamah dalam rilisnya, Kamis (17/6/2021).
Pemerintah Indonesia telah menetapkan UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal yang akan melindungi konsumen muslim untuk mendapatkan makanan yang halal. Kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mulai berlaku lima tahun terhitung sejak aturan ini diundangkan. Dosen Farmasi ini produk makanan dipastikan kehalalannya dibuktikan melalui sertifikat halal tersebut.
“Kami memberikan pelatihan kepada UMKM pada 14 Juni 2021 tentang sistem jaminan halal ini. Harapannya bisa meningkatkan pemahaman mereka soal pentingnya sertifikasi halal,” katanya.
Guru Besar UAD Profesor Any Guntarti yang turut dalam tim mengatakan masih banyak masyarakat yang belum memiliki kepedulian terhadap kesadaran halal ini terutama dalam berbelanja dan mengkonsumsi produk makanan. Oleh karena itu penyebaran informasi dan data tentang kehalalan produk merupakan hal yang penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
BACA JUGA : MUI Tidak Hentikan Layanan Sertifikasi Halal di Tengah
Di Muhammadiyah sendiri, ada Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halal Thayiban yang bisa membantu mengecek kehalalan produk UMKM. Tetapi untuk mendapatkan sertifikasi halal produk, harus melalui prosedur LPPOM MUI dan BPJPH.
“Penerapan sertifikasi halal mengharuskan produsen mengetahui mengenai Sistem Jaminan Halal atau SJH. Untuk menyiapkan produk menuju sertifikasi halal ini maka perlu diberikan pemahaman kepada UMKM,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemerintah menyetujui sanksi pidana bagi pemilik kendaraan ODOL. RUU LLAJ juga mengatur korporasi dan pemilik barang sebagai subjek pidana.
Suyudi Ario Seto mengusung doktrin Polisi Bersama Masyarakat dan memaparkan agenda 100 hari pertama dalam uji kelayakan calon Kapolri di DPR.
Tarif tambahan US$100 bagi turis asing di Grand Canyon digugat perusahaan tur Arizona. Simak alasan gugatan dan aturan NPS.
Turis asing bisa mendapatkan tiket Shinkansen gratis ke Kagoshima. Simak syarat, cara klaim, negara peserta, dan periode promonya.
Klasemen Asian Games 2026 berubah setelah Nurisa Dian meraih emas. Indonesia kini mengoleksi 5 emas, 7 perak, dan 20 perunggu.
Gejala influenza A meliputi demam, batuk, lelah, nyeri tubuh hingga sakit tenggorokan. Kenali tanda bahaya dan kapan perlu ke dokter.