Polda DIY Tuduh Mahasiswa Demo Bawa Cairan Merica, Sema UGM: Itu Obat Maag
SEMA UGM membantah klaim Polda DIY soal spicy spray dalam aksi mahasiswa. Cairan disebut antasida untuk penanganan paparan gas air mata.
Menkopolhukam Mahfud MD di Pagelaran Kraton Yogyakarta, Senin (31/08/2020). /Suara.com
Harianjogja.com, JAKARTA--Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak akan mencabut UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena masih diperlukan. Meski di lapangan undang-undang ini sering dikritik karena dianggap banyak memakan korban.
"Undang-Undang ITE masih sangat diperlukan untuk mengantisipasi dan menghukumi, bukan menghukum ya, dan menghukumi dunia digital. Masih sangat dibutuhkan. Jadi, tidak akan ada pencabutan Undang-Undang ITE," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (29/4/2021), yang menjelaskan hasil kesimpulan Tim Kajian UU ITE.
Namun, lanjut Mahfud yang memberikan keterangan pers melalui YouTube Kemenko Polhukam usai menggelar rapat bersama Kemenkominfo, Kejagung dan Polri, akan ada revisi secara terbatas.
"Ada revisi semantik atau revisi terbatas yang sangat kecil," ucap Mahfud.
BACA JUGA: 3 Motor Celaka di Jalan Wates, 1 Pengendara Tewas
Revisi terbatas itu, yaitu penambahan beberapa aspek dalam pasal yang dianggap multitafsir, salah satunya memasukkan penjelasan pada sejumlah pasal di UU ITE.
"Seperti, misalnya, apa sih penistaan itu? Apa sih fitnah itu? Apa sih? Jadi dijelaskan," tutur mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Mahfud menuturkan tujuan penambahan penjelasan agar ketentuan yang dianggap pasal karet tak disalahgunakan, sehingga seluruh pihak memahami konteks regulasi tersebut.
"Sehingga tidak sembarang orang yang berdebat lalu dianggap onar," ujar Mahfud menjelaskan.
Revisi terbatas juga akan menambahkan satu pasal dalam UU ITE. Penambahan pasal untuk memperkuat ketentuan yang ada. "Memang kemudian untuk memperkuat itu ada satu penambahan pasal yaitu Pasal 45 C," tutur-nya.
Dalam kesempatan itu, Mahfud menambahkan dibutuhkan pedoman untuk menghindari salah tafsir dalam menerapkan UU ITE.
Oleh sebab itu, pemerintah akan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 kementerian/lembaga, yakni Kemenkominfo, Kejagung dan Polri.
"Untuk mengatasi kecenderungan salah tafsir dan ketidaksamaan penerapan, maka dibuatlah pedoman teknis dan kriteria implementasi yang nanti akan diwujudkan dalam bentuk SKB 3 kementerian dan lembaga, yaitu Menkominfo, Kejaksaan Agung, dan Polri," papar Mahfud.
Bentuknya nanti akan seperti buku saku, yang akan diedarkan ke masyarakat hingga polisi dan jaksa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
SEMA UGM membantah klaim Polda DIY soal spicy spray dalam aksi mahasiswa. Cairan disebut antasida untuk penanganan paparan gas air mata.
Guru SD menyoroti fenomena anak socially awkward di sekolah di tengah meluasnya smartphone dan AI serta pentingnya interaksi langsung.
Kemensos menahan sementara bansos untuk lebih dari 1.400 KPM terindikasi judol. Verifikasi dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Kemenhut menetapkan MTN dan AK sebagai tersangka pembakaran hutan di Tanjung Jabung Barat, Jambi. Keduanya terancam pidana hingga 15 tahun.
Kemenkes menyebut sekitar 3,3 juta lansia berisiko terdampak abu erupsi Anak Krakatau. Lansia diminta mendapat perlindungan khusus.
Layanan Ketapang-Gilimanuk kembali normal setelah sempat tertunda. ASDP mengoptimalkan kapal dan menambah armada untuk mengurai antrean.